Polisi mengungkap identitas penjambret kalung yang viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan atau IWEJ (34), warga Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Juniawan ditangkap setelah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda di Bali sejak awal 2024. Dia diketahui sudah beraksi di empat kabupaten.
Aksi Juniawan menjambret kalung yang terakhir terekam kamera pengawas atau CCTV di di Gang Sengguan, Kecamatan Gianyar. Videonya beredar dan viral di media sosial.
Dalam video yang dilihat infoBali, tampak seorang pria pengendara motor Honda Scoopy melintas di depan seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri. Ia sempat berhenti, lalu memutar balik dan langsung menarik kalung yang dikenakan korban.
Polisi pun menindaklanjuti kasus ini hingga akhirnya menangkap Juniawan.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengungkapkan Juniawan telah mengakui aksinya di 12 lokasi berbeda. Rinciannya, tiga TKP berada di wilayah Bangli, enam TKP di Gianyar, dua TKP di Badung, dan satu TKP di Denpasar.
“Dari 12 TKP yang diakui yang bersangkutan, rata-rata korbannya ibu-ibu. Kemudian, tempat yang dicari cenderung sepi sehingga ada keleluasaan pelaku melakukan aksinya,” ujar AKBP Gede Putra saat dihubungi infoBali, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku diduga memantau kondisi sekitar sebelum melancarkan aksinya.
“Seperti yang di video itu, mungkin dia tetap mobile, memantau untuk target-targetnya. Dia lihat sasarannya ada, dia coba ikuti. Kalau ada barang berharga dan situasi memungkinkan, nah di situ mulai lakukan modus-modusnya,” tambahnya.
Modus penjambretan yang dilakukan Juniawan di Sengguan, Gianyar serupa dengan kejadian pada 2 Oktober 2024 di Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Dalam peristiwa itu, pelaku menghampiri korban secara tiba-tiba dan berpura-pura menanyakan arah jalan.
Saat korban terdistraksi, Juniawan menggunakan tangan kirinya untuk menarik paksa kalung yang dikenakan korban.
“Tidak pakai senjata tajam, jambret saja. Setelah dapat kalungnya, dijual. Untuk penjualannya, dia mengiklankan di marketplace. Tidak kenal pembelinya berdasarkan pengakuannya, tapi masih kami kembangkan. Dia iklankan, dapat pembeli, janjian ketemu, sudah langsung transaksi. Kenalnya pas transaksi saja, bukan pelanggan tetap. Kayak COD gitulah,” jelas AKBP Gede Putra.
Hasil penyelidikan menyebutkan total nilai kalung yang dijambret mencapai ratusan juta rupiah. Juniawan disebut nekat melakukan aksi kriminal ini karena tekanan ekonomi. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai buruh ternak.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidier Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.