Ibu di Lombok Barat Serahkan Anaknya ke Polisi Setelah Mencuri HP - Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Seorang ibu di Lombok Barat menyerahkan anaknya ke Mapolres Lombok Barat setelah mencuri ponsel. Sebelumnya, pemuda berinisial A itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan setelah dua rekannya, AG (22) dan UB (20), yang juga sebagai pelaku ditangkap.

“Peran ibu sangat penting dalam penyerahan diri pelaku ini. Beliau ingin anaknya bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (30/6/2025).

Eka mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial SA (20), seorang mahasiswa asal Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

“Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 06.00 Wita, di salah satu perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Eka.

Menurut keterangan korban, Eka berujar, dia kehilangan ponsel saat menginap di rumah temannya di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Korban begadang semalaman di rumah temannya, keesokan paginya korban tidur karena mengantuk sementara ponselnya di-charge alias diisi daya di ruang tamu.

Sekitar pukul 11.00 Wita, Eka melanjutkan, korban terbangun dan mencari ponselnya. Namun, ponsel tersebut sudah raib termasuk pengisi dayanya. Korban sempat membangunkan temannya yang lain untuk menanyakan keberadaan ponsel tersebut, tapi mereka mengaku tidak mengetahuinya.

Menanggapi laporan korban, polisi kemudian melakukan beberapa rangkaian penyelidikan. Hasilnya, lokasi ponsel korban ditemukan. Diketahui, ponsel itu dikuasai seseorang yang berada di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Berdasarkan hasil interogasi awal kepada orang yang menguasai handphone tersebut, ia menerangkan mendapatkan handphone itu dengan cara tukar tambah dari seseorang berinisial AG asal Kota Mataram,” imbuh Eka.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap AG di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Eka, AG mengaku tidak bertindak sendiri. Dia dibantu oleh dua rekannya, UB dan A. Polisi berhasil menangkap UB terlebih dulu, sedangkan A sempat buron sebelum diserahkan oleh ibunya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu HP merek Realme GT 6. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun.