I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian vonis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025).
Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuhnya.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Adapun, jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.