Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Posted on

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan yang diterima infocom, Kamis (6/11/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.

Dalam keputusan tersebut, Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan serta aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vadel, yang dikenal sebagai TikToker, juga tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani yang mengungkap dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vadel, yang dikenal sebagai TikToker, juga tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani yang mengungkap dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.