Hukuman Tetap 10 Tahun, Agus Difabel Bakal Kasasi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus difabel bakal mengajukan kasasi seusai hukuman 10 tahun penjara diperkuat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus yang didakwa atas pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram juga divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP,” kata penasihat hukum Agus, Ainuddin, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, putusan hakim PT NTB yang menguatkan putusan PN Mataram tersebut keliru dan merugikan hak hukum Agus. Khususnya dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi, tidak tampak adanya koreksi atau pembahasan ulang terhadap pertimbangan hukum di tingkat pertama, padahal terdapat banyak keberatan hukum yang telah kami ajukan dalam memori banding,” sebutnya.

Ainuddin menyebut sejumlah alasan pengajuan kasasi. Di antaranya, adanya penerapan hukum yang tidak tepat dan pertimbangan hukum yang tidak lengkap.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan kondisi khusus Agus sebagai penyandang disabilitas. “Padahal secara logis dan yuridis, hal ini relevan untuk menilai unsur perbuatan dalam dakwaan,” ucapnya.

Putusan banding itu, lanjutnya, hanya mengulang amar putusan pengadilan pertama. “Tanpa mengulas atau mempertimbangkan argumentasi pembelaan dalam memori banding,” ujarnya.

Ainuddin menuturkan pengajuan kasasi tersebut bentuk ikhtiar hukum terakhir agar MA dapat mengoreksi kekeliruan dalam penerapan hukum sebelumnya.

“Dan mengembalikan prinsip keadilan yang menghormati hak setiap warga negara, termasuk mereka yang menyandang disabilitas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *