Hukuman Ringan Bintang Porno Bonnie Blue gegara Konten BangBus di Bali baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) atau Bonnie Blue, bersama Jackson Liam Andrew dijatuhi pidana denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim tunggal Ketut Somanasa saat sidang Tipiring di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2.000. STNK dan mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Keduanya terlihat tenang saat mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan denda Rp 250 ribu.

Dalam sidang itu, hadir Kabid Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana serta Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra sebagai pelapor. Agung mengaku tidak menyaksikan langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie.

“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.

Dariana menjelaskan mobil pikap yang dibeli dan digunakan Bonnie Blue untuk konten tidak termasuk kategori kendaraan pengangkut orang sebagaimana aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta melalui media sosial. Mobil itu kemudian dimodifikasi dan diberi tulisan BangBus untuk membangun citra layaknya pemain film porno yang populer di Australia.

Polisi sebelumnya menegaskan Bonnie tidak terbukti membuat film porno di Bali. Namun ia dinilai bersalah karena pembuatan konten tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).

Arif menyebut aksi Bonnie membeli pikap sebagai properti konten juga merupakan pelanggaran. Pikap yang dikendarai pria asing asal Inggris itu sempat viral di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga warga asing lain akan dideportasi setelah putusan PN Denpasar berkekuatan hukum tetap. Imigrasi masih mengawasi mereka.

“Paspor mereka juga sedang kami tahan. Jadi mereka nggak bisa meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Winarko.

Kesaksian Petugas Dishub dan Polisi

Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali

Deportasi Tunggu Putusan Inkrah

Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta melalui media sosial. Mobil itu kemudian dimodifikasi dan diberi tulisan BangBus untuk membangun citra layaknya pemain film porno yang populer di Australia.

Polisi sebelumnya menegaskan Bonnie tidak terbukti membuat film porno di Bali. Namun ia dinilai bersalah karena pembuatan konten tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).

Arif menyebut aksi Bonnie membeli pikap sebagai properti konten juga merupakan pelanggaran. Pikap yang dikendarai pria asing asal Inggris itu sempat viral di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga warga asing lain akan dideportasi setelah putusan PN Denpasar berkekuatan hukum tetap. Imigrasi masih mengawasi mereka.

“Paspor mereka juga sedang kami tahan. Jadi mereka nggak bisa meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Winarko.

Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali

Deportasi Tunggu Putusan Inkrah