Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyebut bahwa hukuman kebiri kimia tidak sepenuhnya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual berakar pada pola pikir dan mental dari pelaku itu sendiri.
Meskipun sudah mendapat hukuman kebiri, para pelaku masih bisa melakukan perbuatan yang sama kepada korban dengan cara lain. Apalagi efek kebiri kimia tidak permanen.
“Saya dapat (informasi) dari pakar yang sebenarnya itu (hukuman kebiri kimia) tidak menghukum maksimal. Ketika mindsetnya masih ada di situ, dia akan melakukan dengan yang lain, jadi perubahan hidup, life changing itu nggak ada,” kata Veronica di Buleleng, Bali, Kamis (1/5/2025).
Meski begitu, ia tidak berani memberikan kesimpulan sendiri terkait hukuman kebiri. Karena itu hanya bisa disimpulkan oleh pakar yang mengerti terkait hukuman itu.
“Kalau untuk kebiri, kami harus nanya kepada pakarnya. Jadi kami tidak berkesimpulan,” imbuhnya
Ia menyampaikan hukuman maksimal harus berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu pendekatan hukum terhadap pelaku juga harus mempertimbangkan perspektif korban, bukan hanya fokus pada pelaku semata. Dengan begitu pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga korban bisa mendapatkan keadilan.
“Hukum itu harus persepsi kepada korban sehingga itu bisa membuat efek jera, 12 tahun, 15 tahun ditambah lagi karena berdasarkan UU pelanggaran apa yang dilakukan, itu bisa dimasukan sebagai hukum maksimal. Itu jauh memberikan efek jera,” pungkas Veronica.