Hukuman untuk bekas Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, diperberat selama tiga tahun penjara. Masa hukumannya kini bertambah menjadi sembilan tahun penjara dalam korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).
Zaini semula dihukum pidana penjara selama enam tahun. Tambahan tiga tahun masa hukuman itu merupakan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ya (hukuman diperberat menjadi sembilan tahun penjara), sesuai dengan yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (19/12/2025).
Menurut informasi di laman resmi SIPP PN Mataram, Majelis Hakim PT NTB memutus perkara milik terdakwa Zaini Arony pada Kamis (18/12/2025). Sidang tingkat banding dipimpin Hakim Ketua Gede Ariawan dengan anggota Dewi Perwitasari dan Rodjai S Irawan.
Dalam putusannya, hakim menerima permintaan banding jaksa penuntut dan terdakwa. Hakim mengubah putusan PN Mataram Nomor 24/Pid. Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding dikutip dari SIPP PN Mataram, Jumat.
Zaini juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan,” imbuhnya.
Hakim menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Adapun, dakwaan primer itu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum Zaini Arony dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan hakim tingkat pertama itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut.
Zaini Arony sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana enam bulan.
Kasus korupsi LCC ini sebelumnya sempat diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili.
Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Adaun, Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan, Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusahan milik daerah Lombok Barat tersebut mendapat penyertaan modal dari pemerintah setempat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum.
Sebab, selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya, yaitu lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan.
Zaini Arony sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana enam bulan.
Kasus korupsi LCC ini sebelumnya sempat diusut Kejati NTB. Waktu itu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak ditetapkan tersangka dan telah diadili.
Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Adaun, Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan, Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusahan milik daerah Lombok Barat tersebut mendapat penyertaan modal dari pemerintah setempat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum.
Sebab, selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya, yaitu lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan.






