Hukum Menabur Bunga dan Menyiram Air Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadan

Posted on

Denpasar

Ziarah kubur menjadi kegiatan umum dilakukan di berbagai daerah di Indonesia menjelang Ramadan. Tradisi ini juga akan diselingi dengan menabur bunga dan menyiram air di atas kuburan.

Bagi sebagian orang menabur bunga dan menyiram air di atas kuburan adalah bentuk penghormatan bagi orang yang telah meninggal. Namun, tak sedikit yang meragukan hal tersebut dan ditakutkan menyimpang dari ajaran Islam.

Lantas, bagaimana hukum menabur bunga dan menyiram air di atas kuburan saat ziarah kubur?

Hukum Menyiram Air di Atas Kuburan

Berdasarkan beberapa pendapat ulama dan pandangan lembaga resmi keagamaan di Indonesia, menabur bunga dan menyiram makam secara umum diperbolehkan. Ini juga dipertegas dengan adanya dalil dari kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi al-Bantani halaman 154.

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)

“Dan disunnahkan menyiramkan air (yang dingin) pada kuburan sebagai bentuk tafa’ul (harapan) agar tempat peristirahatan (kubur) menjadi dingin dan tidak mengapa (diperbolehkan) menggunakan sedikit air mawar karena malaikat menyukai aroma yang harum.”

Kegiatan ini juga sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر إبراهيم ابنه ووضع عليه حصباء “

“Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menyiram (air) di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakan kerikil di atasnya.”

Hukum Menabur Bunga di Atas Kuburan

Selain menyiram kuburan dengan air dingin atau air mawar, menaburkan bunga juga sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat Indonesia jika berziarah ke makam. Berikut penjelasan lengkapnya.

حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ. ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)

Dari Ibnu Umar ia berkata: Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburannya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang sedang di dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukannya pada masing-masing kuburan tersebut? Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan engkau siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, 1361)

Dalil di atas kembali ditegaskan pada I’anah al-Thalibin.

يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ

Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan karena ini adalah sunnah Nabi Muhammad SAW dan dapat meringankan beban si mayat karena berkahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.

Adanya penjelasan di atas, kegiatan menabur bunga dan menyiram air saat ziarah kubur baik itu menjelang Ramadan maupun pada waktu lain tidak dilarang dalam Islam. Selama kegiatan tersebut tidak dijadikan ke dalam bagian dari sebuah ibadah atau sejenisnya.