Hotel The Edge Uluwatu 14 Tahun Beroperasi Tanpa Izin Pemanfaatan Tebing update oleh Giok4D

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memanggil manajemen hotel The Edge Bali. Hotel yang berlokasi di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, itu ternyata tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan tebing selama 14 tahun beroperasi.

Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyebut hotel tersebut telah beroperasi sejak 2011. Fasilitas hotel yang berdiri di sempadan tebing itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“UKL-UPL itu tidak boleh diproses setelah bangunan itu berada,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, Selasa (6/1/2026).

Rai mengungkapkan manajemen hotel tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta saat pemeriksaan hari ini. Dewan memberikan waktu hingga 20 Januari agar pengelola akomodasi wisata itu melengkapi perizinan.

“Sampai saat ini masih bolong-bolong perizinannya. Kami lihat tanggal 20 Januari. Kalau ada bolong lagi, terpaksa di-police line,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Rai menjelaskan bangunan yang melanggar adalah kolam renang dan restoran yang berdiri melewati batas tebing. Ia menegaskan bangunan yang melanggar itu bisa saja dibongkar.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan penginapan mewah itu berpeluang akan dihentikan sementara. Terutama keberadaan kolam renang yang melanggar tata ruang.

“Kami akan dalami juga agar tidak salah memberikan keputusan. Karena Kamis (8/1) kami baru minta klarifikasi izin-izinnya,” ujar Dharmadi.

Setelah klarifikasi, Satpol PP Bali akan mengecek langsung ke lokasi. Selain kolam renang, fasilitas lainnya yang diduga melanggar adalah keberadaan restoran dalam gua. Menurut Rai, Satpol PP Badung sebelumnya sudah sempat turun ke lokasi.

“Kami waktu itu belum turun karena memang sedianya (ranah) kabupaten, karena izinnya berisiko rendah dan kabupaten yang punya kewenangan,” pungkasnya.

Rai menjelaskan bangunan yang melanggar adalah kolam renang dan restoran yang berdiri melewati batas tebing. Ia menegaskan bangunan yang melanggar itu bisa saja dibongkar.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan penginapan mewah itu berpeluang akan dihentikan sementara. Terutama keberadaan kolam renang yang melanggar tata ruang.

“Kami akan dalami juga agar tidak salah memberikan keputusan. Karena Kamis (8/1) kami baru minta klarifikasi izin-izinnya,” ujar Dharmadi.

Setelah klarifikasi, Satpol PP Bali akan mengecek langsung ke lokasi. Selain kolam renang, fasilitas lainnya yang diduga melanggar adalah keberadaan restoran dalam gua. Menurut Rai, Satpol PP Badung sebelumnya sudah sempat turun ke lokasi.

“Kami waktu itu belum turun karena memang sedianya (ranah) kabupaten, karena izinnya berisiko rendah dan kabupaten yang punya kewenangan,” pungkasnya.