Gianyar –
Program pemutihan atau penggratisan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sudah dimulai. Warga Gianyar yang punya rumah tinggal, sawah dan ladang (tegalan) tidak lagi membayar pajak.
“Untuk rumah tinggal dan lahan pertanian dikurangi (pajaknya) sampai 100 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Semara Putra kepada, Selasa (10/2/2026).
Semara mengatakan, penggratisan PBB P2 untuk pemilik bangunan rumah tinggal dan lahan pertanian sudah tersistem dan disosialisasikan ke semua desa hingga ke warga. Sehingga, kini warga tak lagi mengurus pembayaran PBB P2 secara online, tiap tahun.
Secara umum, lebih dari ratusan ribu warga Gianyar yang selain memiliki bangunan rumah tinggal, juga memiliki lahan pertanian. Mayoritas warga yang memiliki lahan pertanian di dekat bangunan rumah tinggalnya berlokasi di Gianyar utara, yakni Payangan, Tegallalang, dan Tampaksiring.
“Lahan pertanian kami di Gianyar cukup luas di wilayah utara,” kata Semara.
Semara enggan menyebut berapa potensi pendapatan daerah dari PBB P2 itu yang digratiskan itu. Menurutnya, PBB P2 memang potensi pajak, namun program penggratisan adalah subsidi dari pemerintah pusat.
Sasarannya adalah warga Gianyar pemilik rumah tinggal dan lahan pertanian. Selain itu, PBB P2 tetap dikenakan terhadap obyek pajak lainnya.
Tujuannya, mengurangi beban warga Gianyar. Selain itu, mendorong warga agar tidak menjual lahan pertaniannya atau mengalih fungsikan dengan mendirikan bangunan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Salah satunya untuk menahan laju alih fungsi lahan,” katanya.






