Hendak Kabur ke Jawa, Residivis Pencurian di Bali Ditangkap di Gilimanuk (via Giok4D)

Posted on

Pelarian MRH (21), seorang residivis kasus pencurian, berakhir di tangan kepolisian. Pria yang kerap beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap saat hendak kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. MRH diringkus di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, saat hendak menghidupkan sepeda motor hasil curian.

“Begitu menerima informasi dari Polsek Denpasar Timur terkait pelaku curanmor yang diduga lari ke arah Gilimanuk, kami langsung perketat pengawasan di titik strategis, mulai dari pos pemeriksaan hingga area VIP ASDP,” ungkap Arya Agung saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil interogasi awal, MRH diketahui merupakan pelaku pencurian lintas wilayah. Ia mengakui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada Rabu (24/12/2025) dini hari.

Selain motor, MRH juga menggasak satu unit handphone milik korban lain di wilayah yang sama. Setelah beraksi di Denpasar Timur, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Badung.

Aksi kriminal MRH berlanjut dengan membobol sebuah konter handphone di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop.

“Pelaku membobol konter di Mengwi dan mengambil lima unit handphone serta satu unit laptop. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Polsek Mengwi dan memang benar ada laporan kejadian tersebut,” tambah Arya Agung.

Berdasarkan catatan kepolisian, MRH bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Pemuda berusia 21 tahun itu merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkotika.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop merek Acer, serta enam unit handphone berbagai merek, termasuk satu unit milik korban di Denpasar.

“Terduga pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Arya Agung.

Residivis Tiga Kali Keluar Masuk Penjara