Sejumlah nasabah bank mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir. Pemblokiran rekening nasabah yang bikin heboh itu disebut sebagai perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana buka suara terkait hal tersebut. Ia menjelaskan perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan, Minggu (18/5/2025), dikutip dari infoNews.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah cuitan viral di media sosial X berisi keluhan nasabah yang mengalami pemblokiran rekening. Cuitan itu menyisipkan unggahan tangkapan layar yang menyebutkan rekening diblokir atas perintah PPATK.
Ivan menyebut saat ini rentan jual beli rekening yang kemudian disalahgunakan untuk judol. Namun, dia berujar, nasabah kerap tak menyadari kepemilikan rekening tersebut.
“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” ujarnya.
Ivan menegaskan perintah pemblokiran rekening oleh PPATK itu semata-mata untuk melindungi kepentingan publik. Ia mengatakan pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening dormant berdasarkan data dari perbankan.
“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik, dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif apakah akan diteruskan atau ditutup permanen, agar tidak disalahgunakan,” terangnya.
Dia memastikan dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman. Ivan mengeklaim langkah pemblokiran itu sebagai upaya negara untuk hadir melindungi publik.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” ujar Ivan.
“Sekali lagi, prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya