Heboh Pulau Panjang Sumbawa Dijual, KKP: Nggak Ada Aturannya!

Posted on

Heboh Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual dalam situs online. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan aturan di Indonesia adalah hak kepemilikan lahan, bukan hak memiliki pulau. Negara melindungi pulau kecil karena terkait dengan kedaulatan negara.

“Pulau yang dijual itu nggak ada, nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu, peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli,” kata Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025) dilansir dari infoFinance.

Penguasaan lahan di pulau kecil juga tidak dapat dikuasai seluruhnya. Paling sedikit 30% tanah harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya. Luasan pulau paling banyak yang dapat dimanfaatkan adalah 70%.

Dalam hal pulau kecil yang luasnya di bawah 1 hektare (Ha), hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan kepada pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Orang asing bisa memiliki lahan di pulau jika berstatus badan hukum. Status hak atas tanah yang diberikan bukan Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sementara.

“Orang asing bagaimana beli tanahnya? Bisa nggak? Ada yang beli juga, tapi dia tidak langsung ya, harus badan hukum. Jadi melalui perusahaan yang ada di Indonesia. Tentunya juga bukan hak milik, tapi HGB atau HGU,” tegas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menambahkan dasar hukum pelarangan kepemilikan lahan oleh orang asing di pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.

“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil. Itu diatur di Undang-undang Pokok Agraria,” tegas Aris dalam kesempatan yang sama.

Jika pun ada pemanfaatan oleh asing, bentuk hak yang diberikan hanyalah HGB atau HGU yang sifatnya berjangka dan dapat dicabut bila melanggar aturan. “Itu pun juga harus melalui mekanisme perizinan,” katanya.

Ketika ditanya soal modus pernikahan warga negara asing dengan warga negara Indonesia (WNI) demi bisa memiliki lahan di Indonesia, ia tidak menampik hal itu kerap terjadi. Fenomena kepemilikan lahan oleh asing dengan modus ‘nominee’ atau pinjam nama WNI pernah marak terjadi terutama di Bali.

Meski demikian, Aris mengklaim saat ini sudah banyak WNI yang menang di pengadilan. Dengan demikian, mereka diuntungkan karena tanah yang dibeli atas nama mereka menjadi sah secara hukum.

“Itu banyak terjadi di Bali dan sekarang sudah kapok itu bule-bule karena begitu diajukan ke pengadilan, istrinya (orang Indonesia) yang dapat. Bulenya yang gigit jari. Bulenya nggak ada hak sama sekali, itu jadi miliknya ini (nominee). Jadi banyak tuh yang senang sekarang di Bali tuh punya tanah,” tuturnya.

Sebelumnya, Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual dalam situs online. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan status pulau tersebut termasuk kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo Sumbawa itu adalah milik negara. Sejauh ini, Pulau Panjang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

“Pulau ini dikelola oleh BKSDA NTB dan masuk kawasan konservasi,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi infoBali, Minggu (22/6/2025).

Rahmat mengaku sudah mengetahui kabar terkait Pulau Panjang yang dijual secara online melalui sebuah situs. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga sudah memastikan Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.

“Memang informasinya demikian,” ujar Rahmat.

“Pak Menteri Nusron Wahid juga telah menegaskan Pulau Panjang Sumbawa masuk dalam kawasan konservasi,” sambung Rahmat.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya