Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook bertema penyimpangan seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’. Grup yang memuat konten inses ini viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi kini tengah memburu admin grup tersebut.
Publik mengecam keras unggahan dalam grup itu karena dinilai melanggar norma hukum dan sosial. Sejumlah pihak mulai dari DPR, kementerian terkait, hingga tokoh agama mendesak aparat menindak tegas pelaku dan mencegah kasus serupa terulang.
Dilansir dari infoNews, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup “Fantasi Sedarah”. Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan telah menelusuri grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan terhadap akun Facebook ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan polisi tengah menelusuri identitas admin serta anggota grup tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, angkat bicara terkait keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang isi percakapannya mengarah ke tindakan inses. Meutya memerintahkan platform digital untuk membersihkan konten negatif, mulai dari pornografi hingga judi online.
“Kemkomdigi telah berulang kali meminta industri platforms juga proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten-konten, baik itu pornografi, judi, trafficking, dan lain-lain. Terkhusus kepada anak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di RI,” ujar Meutya saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).
Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan platform yang tidak patuh akan mendapat teguran hingga sanksi sesuai dengan aturan dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Jenderal Sigit menyebut akan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan dari hadirnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Kapolri menjamin akan menindak tegas pelaku.
“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” tegasnya.