Lombok Barat –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) angkat bicara terkait polemik gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya Rp 250 ribu. Angka tersebut menuai protes karena lebih rendah dibandingkan saat para guru masih berstatus honorer yang menerima sekitar Rp 760 ribu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Najamuddin, menjelaskan gaji Rp 250 ribu berlaku bagi guru pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik). Menurutnya, guru tersebut juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta dari pemerintah pusat.
“Sehingga keseluruhan pendapatan yang diterima (guru pemegang Serdik) adalah sebesar Rp 2.250.000,- bukan Rp 250.000,” imbuh Najamuddin dalam keterangan tertulisnya kepada, Kamis (12/3/2026).
Najamuddin mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk pemerataan pendapatan guru di lingkup Dikbud Lombok Barat. Guru non-serdik sendiri menerima gaji Rp 500 ribu.
Selain itu, perubahan skema penggajian terjadi karena guru PPPK Paruh Waktu tidak lagi boleh digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggajian kini hanya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyebut APBD Lombok Barat saat ini terbatas dan hanya mampu menambah Rp 1,57 miliar untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.
“Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah daerah agar hak pegawai tetap terbayarkan tanpa menunggu ketidakpastian aturan pusat. Sehingga total pagu anggaran penggajian PPPK PW meningkat menjadi Rp 6.853.920.000,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi gaji guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat sebesar Rp 250 ribu. Nominal tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK) PPPK PW yang dikeluarkan oleh Dikbud Lombok Barat.
Salah seorang guru PPPK PW yang enggan disebutkan namanya menilai besaran tersebut tidak adil karena lebih rendah dibandingkan saat ia masih berstatus honorer.
“Bagi kami semua tidak adil, sedangkan sudah kami tanda tangan pakai materai.sekarang tiba-tiba ada perubahan seperti ini. sewaktu kami masih honor gajinya lebih besar dibandingkan sekarang setelah mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP),” tuturnya, Rabu (11/3/2026).
Perempuan asal Gerung itu berharap gajinya disesuaikan dengan statusnya saat ini dan tidak lebih rendah dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Harapan kami semua, kami yg sudah mempunyai NIP gajinya disesuaikan dengan teman-teman yang sudah memiliki NIP juga. Kami punya NIP tapi gaji menyedihkan, NIP ini hanya sebagai topeng saja,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Herianto, mengaku menerima keluhan dari sejumlah guru terkait gaji Rp 250 ribu yang tercantum dalam PK dengan Dikbud Lombok Barat.
“Ada beberapa orang yang menyampaikan. Yang mereka kirim (sampaikan) itu Rp 250 ribu,” ujarnya.
Menurut Hendra, penggajian guru PPPK Paruh Waktu semestinya mengacu pada minimal gaji sebelumnya atau tidak kurang dari Rp 760 ribu.
“Kalau kemarin kan acuannya itu minimal gaji mereka terdahulu sebesar Rp 760 ribu itu. Tapi kan ini di angka Rp 250 ribu,” jelasnya.
Hendra mengatakan DPRD akan memanggil Dikbud bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Najamuddin enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dan meminta agar klarifikasi disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lombok Barat.
