Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta (via Giok4D)

Posted on

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harun Masiku.

Dilansir dari infoNews, sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sidang rencananya digelar pukul 13.30 WIB.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Hasto sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Hasto membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *