Hasil Sitaan Mei-November di Labuan Bajo, Rokok Ilegal Rp 707 Juta Dimusnahkan

Posted on

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 707 juta lebih, Selasa (16/12/2025). Rokok ilegal itu hasil penindakan hasil kepabeanan dan cukai periode Mei-November 2025 dengan kerugian negara mencapai Rp 461 juta lebih.

“Rincian barang dimusnahkan adalah barang kena cukai hasil tembakau dengan jumlah 475.760 batang. Perkiraan nilai barang Rp 707.069.000 dan perkiraan kerugian negara Rp 461.135.015,” kata Kepala KPPBC Labuan Bajo Syahirul Alim, dalam keterangannya, Selasa.

Syahirul menjelaskan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo sepanjang 2025. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan kembali.

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari 55 surat bukti penindakan hasil operasi mandiri serta penindakan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal. Satgas ini melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum di sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, yang tersebar di Pulau Flores hingga Lembata.

“Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo. Selanjutnya seluruh barang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Manggarai Barat, untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses pembakaran dan penimbunan,” jelas Syahirul.

Acara pemusnahan rokok ilegal disaksikan oleh Kepala KPP Ruteng dan Kepala KPPN Ruteng, Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, dan Komandan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.