Ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan adanya patah tulang pada tulang lidah korban.
“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” ungkap Arfi Syamsun saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat (4/7/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam (16/4/2025). Saat itu, Nurhadi menginap bersama dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC.
Nurhadi sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian Nurhadi diduga janggal, sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) meski awalnya pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
Sejumlah luka ditemukan saat proses autopsi yang dilakukan di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
“Pertama, luka-luka yang ada pada permukaan tubuh dari jenazah. Luka-luka yang terjadi menjelang kematian dari korban,” kata Arfi Syamsun.
Ia menyebutkan, luka yang ditemukan berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek. Luka-luka itu tersebar di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri.
Pemeriksaan di bagian kepala juga menunjukkan adanya memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun belakang korban.
“Kalau berdasarkan teori, maka kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” ucapnya.
Tim forensik kemudian menemukan adanya patah tulang pada tulang lidah korban.
“Luka memar leher belakang, (sebelah) kiri. Masih hidup saat patah tulang di air,” katanya.
Ahli forensik juga memeriksa diatom pada paru-paru korban dan menemukan cairan yang identik dengan air kolam vila.
“Kami menemukan ada rangka ganggang yang identik dengan di air kolam yang kami temukan pada sumsum tulang, pada otak, paru, dan pada ginjal,” tambah Arfi.
Arfi menyimpulkan Brigadir Nurhadi masih hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi disebut akibat tenggelam, namun cekikan diduga sebagai penyebab korban tak sadarkan diri.
“Namun tentunya di sini, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tadi itu. Jadi, ada kekerasan pencekikan yang utama, yang membuat bersangkutan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air. Itu yang paling dominan,” katanya.
Arfi menyebut ada zat tertentu yang ditemukan saat memeriksa urine korban. Namun ia menegaskan hasil autopsi lebih menunjukkan pencekikan yang membuat korban pingsan dan akhirnya tenggelam.
“Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri, kemudian pencekikan, patah tulang lidah sendiri-sendiri. Tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkelanjutan,” ungkapnya.
Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dua di antaranya merupakan atasan Nurhadi, yakni Kompol IMY dan Ipda HC yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Satu tersangka lainnya berinisial M, seorang perempuan asal Jambi. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.