Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengingatkan para pelaku usaha wisata agar taat membayar pajak. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Itu kan sudah kewajiban untuk bayar pajak, sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai yang bayar saja kami tekan (bayar pajak), sementara ada juga (pelaku jasa wisata) yang lalai dalam membayar pajak,” kata Bupati yang kerap disapa Iron saat ditemui di ruang kerjanya, seusai menggelar rapat koordinasi bersama pelaku jasa wisata, Kamis (5/6/2025).
Iron mengungkapkan, dari 175 restoran dan penginapan di Kecamatan Sembalun, hanya 13 yang tercatat taat membayar pajak.
“Ini kan belum kami data semuanya, itu baru di Kecamatan Sembalun. Belum lagi desa wisata yang lain seperti di Desa Tetebatu, Kembang Kuning, dan lain-lain,” pungkasnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang lalai membayar pajak karena beberapa faktor, seperti keterbatasan petugas pemungut hingga infrastruktur yang belum memadai.
“Petugas pemungut pajak masih terbatas, sehingga belum bisa menyentuh semuanya untuk mengingatkan mereka. Ada juga yang saya dengar kondisi jalan yang masih berlubang dan infrastruktur penunjang belum memadai, ini alasan-alasan menurut saya kenapa para pengusaha jasa wisata ini masih lalai,” jelas Iron.
Iron menyatakan pihaknya akan menambah jumlah petugas pemungut dan memperbaiki infrastruktur pendukung agar tidak ada lagi alasan kelalaian dalam membayar pajak.
“Kami optimistis, pasti mereka (pelaku jasa wisata) akan mau menaati bayar pajak. Itulah sebabnya kami mengumpulkan semuanya untuk mensosialisasikan dan mendengar apa yang menjadi kendala mereka selama ini,” ucap Iron.