Pria berinisial IKH (49) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinilai terbukti memperkosa anak asuhnya hingga hamil.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Ni Wayan Iustikasari, menyatakan IKH bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan maksimal ini diberikan mengingat adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban. Diketahui, IKH merupakan orang tua asuh yang dipercaya oleh orang tua korban untuk merawatnya.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun, ditambah denda Rp 100 juta subsider satu tahun penjara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, saat dikonfirmasi infoBali, Selasa.
Adi Pranata menuturkan IKH merupakan kakak sepupu ayah korban. Menurutnya, IKH merawat korban karena ayahnya bekerja di Denpasar sejak 2022. Sejak itu pula, korban tinggal serumah dengan terdakwa, istri, dan anak-anaknya di salah satu desa di Kecamatan Melaya, Jembrana.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada akhir 2023, saat korban masih berusia 15 tahun. Terdakwa menyetubuhi korban ketika anak-anaknya pergi melanjutkan pendidikan ke luar Jembrana.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan IKH saat kondisi rumah sepi dan istrinya sedang bekerja. Korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena diancam akan diusir dari rumah terdakwa.
“Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Saat itu, terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali,” imbuh Adi.
Menurut Adi, semula tidak ada yang mengetahui kondisi korban yang tengah hamil. Hingga akhirnya, korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari lalu.
Awalnya, korban tidak berani menyebutkan siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya itu. Namun, kecurigaan keluarga muncul lantaran wajah sang bayi memiliki kemiripan dengan wajah IKH. “Setelah terungkap, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana,” terang Adi.
Adi mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan selalu mengawasi anak. Sebab, dia berujar, kekerasan seksual terhadap anak menjadi ancaman serius dan pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.
“Banyak kasus di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban. Ini bukan hanya urusan keluarga korban. Lingkungan harus berani melapor demi melindungi generasi penerus,” tandas Adi.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan IKH saat kondisi rumah sepi dan istrinya sedang bekerja. Korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena diancam akan diusir dari rumah terdakwa.
“Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Saat itu, terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali,” imbuh Adi.
Menurut Adi, semula tidak ada yang mengetahui kondisi korban yang tengah hamil. Hingga akhirnya, korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari lalu.
Awalnya, korban tidak berani menyebutkan siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya itu. Namun, kecurigaan keluarga muncul lantaran wajah sang bayi memiliki kemiripan dengan wajah IKH. “Setelah terungkap, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana,” terang Adi.
Adi mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan selalu mengawasi anak. Sebab, dia berujar, kekerasan seksual terhadap anak menjadi ancaman serius dan pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.
“Banyak kasus di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban. Ini bukan hanya urusan keluarga korban. Lingkungan harus berani melapor demi melindungi generasi penerus,” tandas Adi.