Halangi Akses ke Pura, Warga Adat Minta DPRD Bali Cek Tanah Jimbaran Hijau | Giok4D

Posted on

Masyarakat Desa Adat Jimbaran mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (5/11/2025). Mereka meminta DPRD Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP), untuk mengecek tanah PT Jimbaran Hijau yang menghalangi akses menuju pura.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan masyarakat desa selama ini jika ingin sembahyang ke pura harus izin terlebih dahulu kepada petugas keamanan perusahaan. Hal itu memberikan kesan kurang nyaman bagi masyarakat.

“Jawaban dari pihak PT selalu tidak pernah menghalangi orang bersembahyang, tetapi faktanya jalannya dirusak, di depan dipasangi portal, kunci, jadi harus izin,” kata Dirga saat ditemui di Kantor DPRD Bali.

Perlakuan tersebut, jelas Dirga, sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir. Berdasarkan hasil musyawarah Desa Adat Jimbaran pada 2014, tidak ada yang boleh menandatangani perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Seharusnya kalau tanah itu diserahkan 1994, SHGB berakhir 2019. Setelah 2019 kami coba kirim surat ke Jimbaran Hijau, tetapi responsnya tidak pernah diberikan,” beber Dirga.

Masyarakat Desa Adat Jimbaran, tegas Dirga, menginginkan agar tanah tersebut dikembalikan ke negara karena status SHGB-nya telah habis. Ia berharap negara dapat hadir untuk mengambil keputusan sesuai aturan.

“Kalau kami di desa adat kan nggak bisa ambil keputusan apa-apa. Mudah-mudahan pansus bisa merekomendasikan bagaimana tindakan yang harus diambil,” harap Dirga.

Dirga mengungkapkan Desa Adat Jimbaran sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait masalah tersebut. Namun, BPN belum memberikan jawaban.

Pansus TRAP DPRD Bali segera memanggil pemerintah dan PT Jimbaran Hijau. Mereka rencananya akan dipanggil pada pekan depan.

“Minggu depan (kita panggil). Kami lihat jadwal. Kami pastikan semua masalah clear yang kami tangani dari pansus,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.

“Saya kira urusan hibah clear, masalahnya kan ada kegiatan di lapangan ketika ada untuk melaksanakan pemberian hibah itu ada tantangan hambatan di lapangan,” jelas Suparta.

Selain itu, Suparta bersama Pansus TRAP DPRD Bali juga berencana akan mengecek ke lokasi untuk melihat kondisi dan kelengkapan dokumen-dokumen perizinannya. “Mana yang sudah dibangun, izin-izinnya sudah lengkap atau belum apakah ada melanggar tebing atau tidak, kita cek semua,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Bali itu menegaskan masyarakat yang ingin beribadah ke pura tidak boleh dilarang. Menurutnya, itu melanggar etis.

“Orang beribadah, kita punya rumah kok malah jadi tamu, kan nggak bener. Ini kan kasihan Jero Bendesa Adat yang punya tanah dan pura,” sambung Suparta.

Pansus TRAP DPRD Bali segera memanggil pemerintah dan PT Jimbaran Hijau. Mereka rencananya akan dipanggil pada pekan depan.

“Minggu depan (kita panggil). Kami lihat jadwal. Kami pastikan semua masalah clear yang kami tangani dari pansus,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.

“Saya kira urusan hibah clear, masalahnya kan ada kegiatan di lapangan ketika ada untuk melaksanakan pemberian hibah itu ada tantangan hambatan di lapangan,” jelas Suparta.

Selain itu, Suparta bersama Pansus TRAP DPRD Bali juga berencana akan mengecek ke lokasi untuk melihat kondisi dan kelengkapan dokumen-dokumen perizinannya. “Mana yang sudah dibangun, izin-izinnya sudah lengkap atau belum apakah ada melanggar tebing atau tidak, kita cek semua,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Bali itu menegaskan masyarakat yang ingin beribadah ke pura tidak boleh dilarang. Menurutnya, itu melanggar etis.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Orang beribadah, kita punya rumah kok malah jadi tamu, kan nggak bener. Ini kan kasihan Jero Bendesa Adat yang punya tanah dan pura,” sambung Suparta.