Hakim Tolak Praperadilan Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco - Giok4D

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan Paozi. Paozi adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan praperadilan milik Paozi dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Senin (17/112025).

Walhasil, dengan ditolaknya permohonan itu, penetapan tersangka Paozi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat sudah sah.

Hakim tunggal Laily Fitria memutus praperadilan tersebut dengan membebankan Paozi biaya perkara. “Membebankan pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” katanya.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan putusan praperadilan yang telah diputus Senin (17/11/2025) tersebut. “Putusan praperadilan Paozi ditolak,” katanya.

Sebelumnya, Paozi mengajukan praperadilan melawan Polres Lombok Barat lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Paozi melalui kuasa hukumnya, Hamzar, mengatakan praperadilan diajukan lantaran penetapan tersangka dianggap prematur atau cacat.

Menurut Hamzar, Paozi dijadikan tersangka pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong itu hanya mengacu pada keterangan dua anak korban yang masih balita.

“Hanya mengacu keterangan saksi dua anak balita itu (anaknya Brigadir Esco), sementara anak ini umurnya 7 tahun sama 5 tahun,” sebut Hamzar, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ada bukti petunjuk sandal yang menjadikan Paozi sebagai tersangka. Sandal itu ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti berupa sandal itu tidak diakui sama klien kami (itu miliknya). Dan kami datang ke (kantor) polisi mengukur kaki tersangka, dicocokkan dengan ukuran kaki klien kami itu tidak muat sendalnya,” ungkap Hamzar.

Paozi, lanjut Hamzar, hanya pernah dikasih sandal oleh temannya bernama Fathur. Ia dikasih sendal awal Ramadhan dengan warna putih, talinya warna hijau.

“Dia (Paozi) mengaku tidak pernah pakai sandal Skyway dan bisanya cari sandal di Alfamart karena di toko atau warung-warung biasa lain tidak ada ukuran kakinya. Kami ukur kakinya tersangka ini dan cari nomor yang pas dengan kakinya itu tidak ada,” ucap Hamzar.

Hamzar menegaskan Paozi tidak pernah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Esco. Ia juga tidak mengetahui waktu pembunuhan itu terjadi.

“Kapan digotong mayatnya (Brigadir Esco) dia tidak tahu. Karena dia dipandang sebagai teman Brigadir Esco dan intens hubungan dan komunikasi sebagai sahabatnya,” tegas Hamzar.

Lantaran berteman dengan Brigadir Esco, Paozi dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kendati telah menyandang gelar tersangka, Paozi bersumpah tidak ikut terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir Esco.

“Dia (Paozi) mengatakan demi Allah, Wallahi, saya (Paozi) tidak pernah melakukan, turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Dan saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut menggotongnya, saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu. Seandainya saya (Paozi) melakukan itu (terlibat pembunuhan Brigador Esco), saya sanggup dilaknat dan di azab. Itu sumpahnya, seperti itu,” tutur Hamzar.

Sementara dua tersangka lain, yakni Saiun dan Nuraini, mengajukan permohonan praperadilan ulang ke PN Mataram. Permohonan ulang itu lantaran praperadilan yang dimohonkan sebelumnya telah dicabut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, mengatakan permohonan praperadilan pertama yang dimohonkan dicabut karena ada kesalahan.

“Saya salah nomor surat, lalu saya cabut (permohonan praperadilan). (Kesalahan itu) sudah kami perbaiki dan daftarkan (ulang),” kata Arya, Senin (17/11/2025).

Kesalahan yang menyebabkan permohonan praperadilan pertama dicabut berkaitan dengan salah tulis pada nomor penetapan tersangka. Kesalahan itu tidak bisa diperbaiki dalam persidangan.

“Kalau ada perbaikan gugatan, mekanismenya harus dicabut dahulu gugatannya, lalu didaftarkan lagi. Itu kenapa kita cabut,” tutur Arya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Permohonan praperadilan pertama dicabut Rabu, 12 November 2025. Hari itu juga, permohonan praperadilan baru langsung didaftarkan ke pengadilan. “Minggu ini sidangnya (perdana) lagi,” ucap Arya.

Alasan permohonan dicabut karena saksi yang akan dihadirkan tidak bisa datang ke pengadilan. Saksi itu dinilai berpengaruh besar atas praperadilan yang ditempuh.

“Itu juga yang alasan kami untuk mencabut praperadilan biar kami tidak sia-sia. Kami juga pembuktian harus maksimal ini,” tutur Arya.

Materi dan termohon dalam permohonan praperadilan terbaru ini sama seperti sebelumnya. Saiun dan Nuraini keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Barat.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan ulang kedua tersangka itu. Sidang pertama juga telah dijadwalkan.

“Tersangka Saiun dan Nuraini sidang pertamanya Jumat, 21 November 2025,” ujar Sandi.

Dua Tersangka Ajukan Praperadilan Ulang

Sebelumnya, Paozi mengajukan praperadilan melawan Polres Lombok Barat lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Paozi melalui kuasa hukumnya, Hamzar, mengatakan praperadilan diajukan lantaran penetapan tersangka dianggap prematur atau cacat.

Menurut Hamzar, Paozi dijadikan tersangka pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong itu hanya mengacu pada keterangan dua anak korban yang masih balita.

“Hanya mengacu keterangan saksi dua anak balita itu (anaknya Brigadir Esco), sementara anak ini umurnya 7 tahun sama 5 tahun,” sebut Hamzar, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ada bukti petunjuk sandal yang menjadikan Paozi sebagai tersangka. Sandal itu ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti berupa sandal itu tidak diakui sama klien kami (itu miliknya). Dan kami datang ke (kantor) polisi mengukur kaki tersangka, dicocokkan dengan ukuran kaki klien kami itu tidak muat sendalnya,” ungkap Hamzar.

Paozi, lanjut Hamzar, hanya pernah dikasih sandal oleh temannya bernama Fathur. Ia dikasih sendal awal Ramadhan dengan warna putih, talinya warna hijau.

“Dia (Paozi) mengaku tidak pernah pakai sandal Skyway dan bisanya cari sandal di Alfamart karena di toko atau warung-warung biasa lain tidak ada ukuran kakinya. Kami ukur kakinya tersangka ini dan cari nomor yang pas dengan kakinya itu tidak ada,” ucap Hamzar.

Hamzar menegaskan Paozi tidak pernah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Esco. Ia juga tidak mengetahui waktu pembunuhan itu terjadi.

“Kapan digotong mayatnya (Brigadir Esco) dia tidak tahu. Karena dia dipandang sebagai teman Brigadir Esco dan intens hubungan dan komunikasi sebagai sahabatnya,” tegas Hamzar.

Lantaran berteman dengan Brigadir Esco, Paozi dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kendati telah menyandang gelar tersangka, Paozi bersumpah tidak ikut terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir Esco.

“Dia (Paozi) mengatakan demi Allah, Wallahi, saya (Paozi) tidak pernah melakukan, turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Dan saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut menggotongnya, saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu. Seandainya saya (Paozi) melakukan itu (terlibat pembunuhan Brigador Esco), saya sanggup dilaknat dan di azab. Itu sumpahnya, seperti itu,” tutur Hamzar.

Sementara dua tersangka lain, yakni Saiun dan Nuraini, mengajukan permohonan praperadilan ulang ke PN Mataram. Permohonan ulang itu lantaran praperadilan yang dimohonkan sebelumnya telah dicabut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, mengatakan permohonan praperadilan pertama yang dimohonkan dicabut karena ada kesalahan.

“Saya salah nomor surat, lalu saya cabut (permohonan praperadilan). (Kesalahan itu) sudah kami perbaiki dan daftarkan (ulang),” kata Arya, Senin (17/11/2025).

Kesalahan yang menyebabkan permohonan praperadilan pertama dicabut berkaitan dengan salah tulis pada nomor penetapan tersangka. Kesalahan itu tidak bisa diperbaiki dalam persidangan.

“Kalau ada perbaikan gugatan, mekanismenya harus dicabut dahulu gugatannya, lalu didaftarkan lagi. Itu kenapa kita cabut,” tutur Arya.

Permohonan praperadilan pertama dicabut Rabu, 12 November 2025. Hari itu juga, permohonan praperadilan baru langsung didaftarkan ke pengadilan. “Minggu ini sidangnya (perdana) lagi,” ucap Arya.

Alasan permohonan dicabut karena saksi yang akan dihadirkan tidak bisa datang ke pengadilan. Saksi itu dinilai berpengaruh besar atas praperadilan yang ditempuh.

“Itu juga yang alasan kami untuk mencabut praperadilan biar kami tidak sia-sia. Kami juga pembuktian harus maksimal ini,” tutur Arya.

Materi dan termohon dalam permohonan praperadilan terbaru ini sama seperti sebelumnya. Saiun dan Nuraini keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Barat.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan ulang kedua tersangka itu. Sidang pertama juga telah dijadwalkan.

“Tersangka Saiun dan Nuraini sidang pertamanya Jumat, 21 November 2025,” ujar Sandi.

Dua Tersangka Ajukan Praperadilan Ulang