Hakim Tolak Eksepsi Nenek 93 Tahun dalam Kasus Pemalsuan Silsilah

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan nenek Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlangsung singkat selama sekitar 10 menit di ruang sidang Candra, Kamis (5/6/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela.

Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan eksepsi dari para terdakwa ditolak. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah secara hukum.

“Akan dilanjutkan dengan pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi di sidang berikutnya,” ujar Hakim Aline di ruang sidang.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian pada pekan depan.

Penasihat hukum Nenek Reja, Vincencius Jala, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

“Minggu depan hari Kamis. Saksi dari JPU akan dihadirkan,” kata Vincencius.

Ia menjelaskan putusan sela hanya memeriksa aspek formil dakwaan, seperti kesesuaian nama dan alamat. Dengan dinyatakan lengkap dan sah, persidangan kini memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

“Nama sudah benar, maka itu akan dilanjutkan ke persidangan untuk pembuktian di persidangan,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (27/6/2025), JPU I Dewa Gede Anom Rai menanggapi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. Ia membantah tudingan bahwa dakwaan prematur dan mengandung prejudiceel geschil atau persoalan yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu.

Gede Anom menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan memuat identitas lengkap para terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga uraian perbuatan yang diduga dilakukan.

“Surat dakwaan sudah berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya di persidangan.

Ia menyebut dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil serta sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps atas nama I Made Dharma dan kawan-kawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *