Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketua LPD Ngis Atas Kasus Korupsi Rp 10,4 Miliar | Giok4D

Posted on

Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar dengan terdakwa I Nyoman Berata (49), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Buleleng, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (9/5/2025) sore. Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan I Nyoman Berata.

“Menimbang bahwa eksepsi penasihat hukum tidak berdasar hukum. Maka seluruh eksepsi ditolak,” kata Hakim Ketua Putu Gede Novyartha, Jumat.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke pembahasan pokok perkara.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa I Nyoman Berata telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Ngis selama menjabat dari 2009 hingga 2022. Ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10,44 miliar dan menimbulkan kerugian keuangan LPD sebesar Rp 13,3 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain membentuk 177 kredit fiktif tanpa surat perjanjian pinjaman maupun jaminan. Ia juga menarik dana deposito dan tabungan sukarela milik nasabah tanpa izin.

Dalam praktiknya, I Nyoman Berata mengajukan pinjaman atas nama pribadi, tapi kesulitan membayar pokok dan bunga pinjaman. Ia lalu membuat pinjaman baru atas nama anggota keluarganya tanpa sepengetahuan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Uang hasil pinjaman digunakan untuk membayar angsuran fiktif dan kebutuhan pribadi Berata. Ia juga melibatkan kasir LPD, Luh Kristanti, untuk membuat catatan kas bon fiktif demi menutupi jejak keuangan. Padahal, uang tidak masuk ke kas LPD Ngis dari pembayaran tersebut.

“Perbuatan dilakukan berulang sejak 2009 hingga 2022 dan menciptakan saldo pinjaman fiktif sebesar Rp 13,81 miliar,” kata JPU, Nengah Astawa.

Adapun nilai pelunasan dan angsuran yang sempat dibayarkan hanya mencapai Rp 7,12 miliar. Selain itu, selama periode 2013-2022, Berata mencairkan 78 bilyet deposito nasabah dengan nilai mencapai Rp 7,03 miliar.

Berata juga menggunakan tabungan sukarela milih nasabah, Koman Sukadasna, pada 2018-2021. Ia berhasil mendebit tabungan sebanyak Rp 2,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan digunakan untuk membayar bunga tabungan, sementara sisanya digunakan untuk menutupi kredit fiktif dan kebutuhan pribadi.

Berata juga menggunakan tabungan nasabah, I Made Suanda, yang mendepositokan Rp 100 juta dari hasil penjualan tanah. Namun, dana itu tidak pernah disetorkan ke kas LPD. Untuk mengelabui korban,Berata tetap mencetak dan menyerahkan bilyet deposito palsu atas nama LPD Ngis.

Akibat perbuatan Berata, neraca keuangan LPD Ngis mengalami krisis. Terdapat selisih kas karena bunga deposito terus dibayarkan meski dana nasabah sudah digelapkan. Untuk menutupi kekurangan, terdakwa kembali melakukan kas bon dari dana LPD.

Berdasarkan hasil audit pada 31 Mei 2024 total kerugian keuangan LPD Ngis mencapai Rp 13,31 miliar. “Sebagian dana juga dihabiskan untuk berjudi, keperluan sehari-hari, membuka usaha cincin batu akik, dan cucian mobil yang akhirnya bangkrut,” jelas Astawa.

Atas perbuatannya, I Nyoman Berata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebelumnya, I Nyoman Berata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia menilap dana nasabah selama 13 tahun. Polisi mengungkapkan, Berata melancarkan aksi culasnya itu dengan membuat kredit fiktif. Total uang yang dikorupsinya mencapai Rp 10,4 miliar.

“Korupsi di LPD Desa Adat Ngis dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara, Selasa (17/12/2024).

Arid menjelaskan Berata juga diduga menarik deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *