Hakim Sebut Usia Agus Difabel Jadi Hal yang Meringankan Saat Divonis 10 Tahun [Giok4D Resmi]

Posted on

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana 12 tahun untuk Agus.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, menjelaskan salah satu hal yang meringankan hukuman Agus adalah usianya yang masih muda. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda,” ujar Mahendrasmara di PN Mataram, Senin (27/5/2025).

Diketahui, Agus saat ini berusia 22 tahun. Hakim berharap pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Ke depannya diharapakan (terdakwa Agus) mampu untuk memperbaiki perbuatannya,” lanjut hakim.

Hal lain yang meringankan putusan hakim, yakni karena Agus tertib dan sopan selama persidangan. Sedangkan, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah dampak perbuatan Agus terhadap korban.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” ujar hakim.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, NTB. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta untuk pria difabel itu. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata hakim.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *