Hakim di Kupang Dipecat gegara Tipu CPNS Modus Jalur Khusus

Posted on

Irwahidah, hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat setelah diduga melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat itu dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT Hendrikus Ara membenarkan pemecatan tersebut. Menurut dia, Irwahidah dipecat setelah menjalani Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung RI pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Benar dipecat atas laporan masyarakat terkait dugaan penipuan terhadap calon PNS,” ujar Hendrikus melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).

Hendrikus menjelaskan, Irwahidah sebelumnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun sejak 2022, hakim bersangkutan dipindahkan ke PTA Kupang untuk pembinaan dengan status nonpalu.

“Dia itu dulu Ketua PA di Labuan Bajo. Hakim bersangkutan dipindahkan ke PTA Kupang untuk pembinaan dalam posisi nonpalu sejak tahun 2022,” jelasnya.

Menurut Hendrikus, pemecatan tersebut merupakan sanksi etik. Sementara itu, apabila terdapat laporan pidana dari para korban, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada laporan pidana dari masyarakat maka akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, posisi Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo yang sebelumnya dijabat Irwahidah telah diisi oleh hakim lain.

“Masih banyak hakim. Jadi setiap kali ada hakim yang berhenti pasti posisinya akan diganti hakim lain oleh MA,” ujarnya.

Terkait jumlah korban dan nilai kerugian, Hendrikus mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, aduan yang diterima jumlahnya lebih dari satu.

“Kalau nominal uang, kami tidak tahu berapa jumlah pastinya. Karena banyak aduan terkait itu,” katanya.

Adapun putusan pemecatan itu dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Yasardin. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Yasardin.

Irwahidah dilaporkan sejumlah korban karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi CPNS. Terlapor disebut mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksinya, Irwahidah menawarkan jalur khusus dengan tarif Rp 175 juta per orang dan menjamin peserta pasti lulus. Setidaknya terdapat 13 korban di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda.

Para korban sempat bertemu langsung dengan terlapor di Kupang untuk menuntut pengembalian uang. Kasus di Belu dan Malaka tersebut diketahui bukan yang pertama.

Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM melaporkan Irwahidah ke polisi setelah menyetor Rp 100 juta agar anaknya diloloskan dalam tes CPNS. Laporan tersebut kemudian membuka jalan bagi korban lain untuk melapor.

Akibat kasus tersebut, Irwahidah sempat dijatuhi sanksi nonpalu. Namun, terlapor kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

“Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” ujar Yasardin.

Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yasardin sebagai ketua, bersama Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sementara dari KY dihadiri Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Menurut Hendrikus, pemecatan tersebut merupakan sanksi etik. Sementara itu, apabila terdapat laporan pidana dari para korban, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada laporan pidana dari masyarakat maka akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, posisi Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo yang sebelumnya dijabat Irwahidah telah diisi oleh hakim lain.

“Masih banyak hakim. Jadi setiap kali ada hakim yang berhenti pasti posisinya akan diganti hakim lain oleh MA,” ujarnya.

Terkait jumlah korban dan nilai kerugian, Hendrikus mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, aduan yang diterima jumlahnya lebih dari satu.

“Kalau nominal uang, kami tidak tahu berapa jumlah pastinya. Karena banyak aduan terkait itu,” katanya.

Adapun putusan pemecatan itu dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Yasardin. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Yasardin.

Irwahidah dilaporkan sejumlah korban karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi CPNS. Terlapor disebut mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksinya, Irwahidah menawarkan jalur khusus dengan tarif Rp 175 juta per orang dan menjamin peserta pasti lulus. Setidaknya terdapat 13 korban di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda.

Para korban sempat bertemu langsung dengan terlapor di Kupang untuk menuntut pengembalian uang. Kasus di Belu dan Malaka tersebut diketahui bukan yang pertama.

Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM melaporkan Irwahidah ke polisi setelah menyetor Rp 100 juta agar anaknya diloloskan dalam tes CPNS. Laporan tersebut kemudian membuka jalan bagi korban lain untuk melapor.

Akibat kasus tersebut, Irwahidah sempat dijatuhi sanksi nonpalu. Namun, terlapor kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

“Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” ujar Yasardin.

Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yasardin sebagai ketua, bersama Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sementara dari KY dihadiri Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.