Hajar Sekuriti Finns hingga Pingsan, WN Australia Terancam 2 Tahun 8 Bulan

Posted on

Warga negara (WN) Australia, Mohamed Rifai (27), menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap sekuriti Finns Beach Club, Kuta Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/2025). Pria asal Sydney, Australia, itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan bui.

Jaksa penuntut umum (JPU) Lovi Pusnawan membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua AA Made Aripati. Lovi menyatakan perbuatan terdakwa membuat korban, I Made Bagus Yohanandita, mengalami luka-luka. Bahkan, Yohanandita sampai tidak sadarkan diri akibat dipukul Rifai. Lovi menjelaskan luka-luka yang diderita korban.

“Ada robek pada kepala, gigi patah dan copot, memar pipi dan bibir korban, serta hidung berdarah,” ungkapnya saat membacakan dakwaan.

Lovi membeberkan perbuatan Rifai terjadi pada pukul 21.40 Wita, 11 Februari 2025 di halaman parkir Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng. Rifai bersama empat temannya menganiaya beberapa sekuriti Finns Beach Club.

Peristiwa itu berawal dari keributan yang terjadi di dalam kelab. Salah satu rekan Rifai, yakni John Ebid, kemudian dikeluarkan oleh Yohanandita yang saat itu bertugas sebagai sekuriti. Rifai yang tidak terima temannya dikeluarkan lalu mendekati Yohanandita dan memukulnya di bagian muka hingga tidak sadarkan diri.

Akibat pemukulan itu, Yohanandita mengalami luka berat. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Rifai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 1 KUHP. Setelah agenda pembacaan dakwaan, Rifai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Maka, sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Sabam Antonius, berdalih kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini. “Terdakwa sebenarnya hanya korban dalam kasus ini. Dia hanya berusaha membela diri,” terang Sabam seusai sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *