Seorang guru ngaji berinisial TAP (28) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. TAP ditangkap bersama seorang pemuda berinisial IFW (22) dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi kami ada mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar sabu di wilayah Dasan Agung,” kata Suputra saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (24/5/2025).
Kedua pelaku merupakan warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru. IFW alias Get menjadi orang pertama yang ditangkap di rumahnya.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, yang bersangkutan (pelaku IFW) baru selesai mengkonsumsi sabu. Hasil tes urinenya juga positif,” ujarnya.
Saat penggerebekan, IFW sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa klip sabu siap edar. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan polisi.
“Hasil interogasi awal, IFW ini adalah orang yang disuruh oleh TAP mengedarkan sabu,” sambung Suputra.
Berdasarkan keterangan IFW, polisi kemudian bergerak mengamankan TAP di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat b2,48 gram. Barang-barang lain yang diamankan meliputi satu gunting, pipet plastik runcing, satu bendel plastik kosong, uang tunai Rp 250 ribu, serta ponsel.
Menurut Suputra, sabu yang diamankan berasal dari TAP, sedangkan IFW hanya bertugas mengedarkannya.
“Terduga IFW ini pengedarnya di lapangan. Guru ngaji itu pemodalnya dan juga mengedarkan. Asal barang ini masih kami dalami,” tandasnya.