Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Mencuri Sembako di Kupang

Posted on

Seorang guru honorer berinisial EN ditangkap polisi karena mencuri sejumlah sembako di sebuah toko di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/4/2025) siang.

Penangkapan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, setelah aksi EN terekam kamera pengawas atau CCTV toko.

“Ya (pelakunya) honorer guru SD, sudah diamankan sekitar pukul 15.30 Wita kemarin,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada infoBali, Selasa (22/4/2025).

Aldinan menjelaskan, EN datang ke toko dan mengambil sejumlah sembako tanpa membayar. Aksinya yang terekam CCTV lalu dilaporkan pemilik toko ke Polsek Maulafa. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap EN.

Saat diperiksa, EN mengaku sudah dua kali mencuri di dua toko berbeda. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV. Akibat pencurian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 2,25 juta.

“Barang-barang yang dicuri adalah sembako serta barang keperluan sehari-hari yang akan digunakan sendiri oleh terduga pelaku,” tutur Aldinan.

Meski sempat ditangkap, kasus ini tidak dilanjutkan ke jalur hukum. EN mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian yang dialami pemilik toko, sehingga kasus diselesaikan secara damai.

“Kasusnya telah diselesaikan secara damai oleh Bhabinkamtibmas Sikumana. Kami tidak hanya menyelesaikan setiap kasus yang terjadi melalui jalur hukum yang ada namun dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara damai,” pungkas Aldinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *