Gugatan Praperadilan ke Polres Klungkung soal Dugaan Penyiksaan Ditolak

Posted on

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srp atas dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta (48) yang dilakukan oleh Polres Klungkung resmi berakhir. Hakim tunggal Agewina memutuskan menolak gugatan Suparta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (6/8/2025).

“Hakim menilai bahwa seluruh tuntutan dan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek dan wewenang dalam ruang lingkup praperadilan. Dengan demikian permohonan praperadilan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Agewina saat membacakan amar putusan berjumlah 100 halaman itu.

Alasannya, pemeriksaan atas diri pemohon, Agewina menilai, masih dalam proses penyelidikan dan belum adanya proses penangkapan, penahanan, penggeledahan ataupun penyitaan terhadapnya. Dengan ini, petitum (tuntutan pemohon) otomatis tidak lagi relevan untuk dimohonkan lewat lembaga praperadilan.

“Melihat fakta persidangan bahwa pemohon dalam proses penyelidikan mengalami sejumlah kekerasan atau tindakan kesewenang-wenangan dari aparat Polres Klungkung, hakim berpendapat pemohon dapat mengajukan tuntutan baik perdata maupun pidana. Namun, bukan melalui lembaga praperadilan,” tutur Agewina.

Agewina menyebut dirinya sebagai hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang mempunyai relevansi terhadap perkara sehingga alat bukti yang dinilai tidak relevan akan dikesampingkan. Begitu pula dengan aspek formil permohonan dan isi petitum yang diajukan oleh pemohon yang menjadi bahan pertimbangan prioritas.

Untuk itu, amicus curiae (analisis hukum sahabat pengadilan) yang berasal dari lembaga kajian hukum dan peradilan serta organisasi masyarakat sipil seperti LeIP, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, KontraS, dan Rechforma tidak turut menjadi pertimbangan, melainkan hanya melihat fakta persidangan.

Adapun fakta persidangan bersumber dari alat bukti yang dihadirkan pihak pemohon berupa 30 alat bukti surat, dua orang saksi, dan satu orang ahli pidana maupun pihak termohon yang berupa 28 alat bukti surat dan satu orang ahli pidana.

“Kami merasa penting dalam permohonan ini hakim bisa melihat bahwa kasus-kasus pelanggaran KUHAP, tindakan polisi dalam melakukan upaya paksa atau serupa itu banyak sekali dilakukan di luar tahapan penyidikan. Ini justru jadi permasalahan karena orang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Rezky Pratiwi, salah satu kuasa hukum pemohon yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Rezky menambahkan bahwa akan menjadi kebingungan di masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa pada masa mendatang jika lembaga praperadilan sendiri menganggap itu bukan bagian dari kewenangannya.

Kendati menghormati putusan hakim, dia mengungkapkan kekecewaannya karena hakim tidak memanfaatkan ruang yang tersedia untuk melakukan penemuan hukum.

“Putusan tersebut tentu akhirnya tidak bisa memberikan keadilan. Bukan hanya pada Suparta selaku korban penyiksaan polisi, tetapi gagal memberikan keadilan bagi korban-korban serupa yang mengalami kejadian yang sama,” sambung Rezky.

Sementara itu, penasihat hukum dari Polres Klungkung selaku termohon, I Wayan Kota, menanggapi diplomatis putusan hakim. “Putusan praperadilan bersifat inkrah dan kami tunduk terhadap putusan hakim,” ujarnya seusai sidang.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Suparta, yakni Rhadite Ignatius dan Dewa Putu Adnyana di dalam sidang membacakan keberatan atas tindakan penangkapan, penahanan, penggelapan, dan penyitaan pada 26-28 Mei 2024 yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Klungkung.

“Pemohon ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Dilakukannya juga tidak sah karena pada tahap penyelidikan, padahal bukan tertangkap tangan. Berita acara pun tidak ditembuskan kepada pemohon maupun keluarganya,” ujar Rhadite.

Dia juga menyebut tidak ada pemeriksaan sebelum dilakukan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan bukti permulaan dilakukan penangkapan, dan tidak menyertakan surat penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, tidak ada saksi di luar kepolisian saat dilakukan upaya paksa. Rhadite juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap Suparta disertai dengan kekerasan dan tanpa akses bantuan hukum.

I Wayan Suparta, Rhadite berujar, menjadi korban salah tangkap dan manipulasi. Menurut Rhadidet, kliennya dipaksa mengaku telah melarikan sebuah mobil Pajero. Padahal, menurut Rhadite, Suparta hanya menjadi perantara jual-bel antara Mang Togel dengan Dewa Krisna.

Suparta kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Denpasar. Ia dipukuli berkali-kali dan diancam akan ditembak untuk menyatakan membantu Dewa Krisna membawa kabur mobil tersebut. Akibatnya, Suparta mengalami luka dalam pada telinganya, memar pada wajah dan kepala, hingga seluruh mobilnya disita secara paksa.

Sementara itu, penasihat hukum dari Polres Klungkung selaku termohon, I Wayan Kota, menanggapi diplomatis putusan hakim. “Putusan praperadilan bersifat inkrah dan kami tunduk terhadap putusan hakim,” ujarnya seusai sidang.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Suparta, yakni Rhadite Ignatius dan Dewa Putu Adnyana di dalam sidang membacakan keberatan atas tindakan penangkapan, penahanan, penggelapan, dan penyitaan pada 26-28 Mei 2024 yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Klungkung.

“Pemohon ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Dilakukannya juga tidak sah karena pada tahap penyelidikan, padahal bukan tertangkap tangan. Berita acara pun tidak ditembuskan kepada pemohon maupun keluarganya,” ujar Rhadite.

Dia juga menyebut tidak ada pemeriksaan sebelum dilakukan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan bukti permulaan dilakukan penangkapan, dan tidak menyertakan surat penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, tidak ada saksi di luar kepolisian saat dilakukan upaya paksa. Rhadite juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap Suparta disertai dengan kekerasan dan tanpa akses bantuan hukum.

I Wayan Suparta, Rhadite berujar, menjadi korban salah tangkap dan manipulasi. Menurut Rhadidet, kliennya dipaksa mengaku telah melarikan sebuah mobil Pajero. Padahal, menurut Rhadite, Suparta hanya menjadi perantara jual-bel antara Mang Togel dengan Dewa Krisna.

Suparta kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Denpasar. Ia dipukuli berkali-kali dan diancam akan ditembak untuk menyatakan membantu Dewa Krisna membawa kabur mobil tersebut. Akibatnya, Suparta mengalami luka dalam pada telinganya, memar pada wajah dan kepala, hingga seluruh mobilnya disita secara paksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *