Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Surakarta, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Posted on

Gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta gugur. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.

Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok pada Senin, 7 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip infoNews, Jumat (11/7/2025).

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” tulis putusan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi serta para tergugat lainnya. Namun, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah),” tulis putusan.

Seperti diketahui, gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya