Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Jurnalis Bali Kecam Mentan Amran Sulaiman

Posted on

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mengecam Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman atas gugatan terhadap Tempo sebesar Rp 200 miliar. Kecaman itu disampaikan para jurnalis Bali saat menggelar aksi solidaritas di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (16/11/2025).

Jurnalis Bali menegaskan gugatan yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Menggugat media adalah bentuk pembungkaman dengan cara strategic lawsuit against publication (SLAP).

“(Kasus Tempo) ini sudah mulai ada upaya-upaya pembungkaman pers dan upaya yang dilakukan Mentan ini adalah menjadi preseden buruk yang mengancam demokrasi,” ujar Penanggung Jawab Aksi SJB, I Kadek Novi Febriani.

Febri menilai permasalahan pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Febri meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut dan menolak semua isi gugatan dari Amran sehingga tidak dialami lagi oleh media massa lain. Terlebih gugatan ini bisa menjadi ketakutan bersuara atau kritis terhadap pemerintahan;

“Jadi, kami berharap suara dari Pulau Dewata ini bisa didengar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Febri.

Febri juga menuntut Amran agar mencabut gugatan terhadap Tempo dan menghormati Pernyataan Penilaian Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Bagi SJB, gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru. Media seharusnya didukung agar tetap akurat, kritis, tetap independen.

Sebelumnya, Amran menggugat media Tempo dengan nominal fantastis sebesar Rp 200 miliar karena merasa dirugikan dengan pemberitaan Tempo. Dia menganggap Tempo telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian dari berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk’ yang merupakan produk jurnalistik.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Tempo dengan Amran sebelumnya telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers pun menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Adapun isi pada PPR yang dikeluarkan Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf dan melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiel dan imateriel bagi Kementerian Pertanian.