Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh warga bernama Syah Wardi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syah meminta agar MK menambah sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok.
Dilansir dari infoNews, gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Berikut bunyi pasal yang digugat pemohon:
Pasal 106 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Syah menilai jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan. Bagi Syah, aturan terkait jalan raya tak boleh multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujar Syah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Syah menilai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tak menguraikan dengan jelas soal perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi. Pasal itu juga tidak menguraikan tingkat gangguan konsentrasi yang termasuk pelanggaran.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujar Syah.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya






