Koalisi relawan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melaporkan akun Facebook (FB) ‘Abiman Abiman’ ke Polda NTB, Selasa (17/6/2025) sore. Mereka melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Relawan tidak terima Gubernur NTB disebut ‘PKI’ dan keluarganya dihina.
Akun Facebook tersebut mengunggah foto Iqbal yang memakai baju loreng saat mengikuti pelatihan pascadilantik menjadi Gubernur NTB. Foto tersebut bertuliskan umpatan dan kata tak senonoh terhadap keluarga Iqbal.
“Bapak kamu itu PKI,” demikian penggalan isi tulisan yang ada di foto Iqbal. Selain itu, banyak kata-kata umpatan lain yang tidak layak dituliskan.
Perwakilan koalisi relawan Gubenur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyebut unggahan akun Facebook Abiman Abiman tersebut sudah melampaui batas. Bukan lagi sebuah kritikan.
“Sudah melampaui daripada kritik. Ini bukan kritik, tapi ini murni ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu,” kata Apriadi Abdi Negara di Polda NTB, Selasa (17/6/2026).
Apriadi mengungkapkan dalam unggahan itu Iqbal disebut golongan PKI. Menurutnya, kata tersebut merupakan kata yang sudah tergolong terlarang di Indonesia.
“Pada intinya, laporan kami ini adalah ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan, serta pencemaran nama baik,” tegasnya.
Perwakilan relawan lainnya, DA Malik, menyebut laporan yang dilayangkan tersebut dugaan melanggar tindak pidana UU ITE. “Ini sudah melampaui kritik. Ini memang negara demokrasi, tetapi sudah melewati prinsip. Nyerang pribadi, sangat meresahkan,” ujar Malik.
Laporan tersebut diterima piket siaga Ditreskrimsus Polda NTB Bripka Zainuddin. Tanda bukti laporan pengaduan tersebut dengan nomor: TBLP/265/VI/2025/Ditreskrimsus.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. “Saya belum dapat informasinya, nanti saya cek dulu ya,” ujar Kholid.