Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal akan mendalami kasus pernikahan anak di Lombok Tengah yang viral media sosial (medsos). Pernikahan antara siswi SMP berinisial SMY (15) dan siswa SMK berinisial SR (17) itu terjadi di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah. Mempelai wanita berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur.
“Saya lagi mendalami itu ya,” ujar Iqbal sesuai memberikan surat keputusan (SK) kepada 408 PPPK dan CPNS di Pemprov NTB, Senin (26/5/2025).
“Ya nanti saya kasih informasi lebih ya setelah kami mendalaminya,” sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial.
“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Joko menjelaskan laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.