Gubernur Bali Apresiasi DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi DPRD Bali karena telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perda tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan sebagai tindak lanjut penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.

“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkap Koster dalam acara Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, pungutan bagi wisatawan asing akan menjadi sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan alam Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif wisatawan asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan,” ujar Gede Kusuma.

Pengaturan pungutan bagi wisatawan asing didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Perda ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.

Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta pedoman pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan.

Setelah melalui seluruh tahapan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.

Gede Kusuma menyampaikan beberapa rekomendasi Dewan terkait LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Di antaranya Dewan mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas); Pemprov Bali perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain), sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut (pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon-pohon yang tumbuh di bawahnya).

Lalu Pemprov Bali hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan penduduk pendatang (duktang) yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali.

“Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas,” pungkas Gede Kusuma.