Gubernur Bali Ancam Robohkan Tower-Tower Pemancar yang Semrawut

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster mengancam merobohkan tower-tower pemancar yang dinilai semrawut di berbagai wilayah Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama DPRD bakal menyiapkan peraturan daerah (Perda) agar dapat menertibkan tower-tower yang dianggap jorok dan mengganggu.

“Nanti kami akan keluarkan peraturan agar tower tersebut dirobohkan. Dicabut supaya tidak lagi jorok dan mengganggu di berbagai tempat, sehingga cukup pakai Turyapada Tower saja,” ujar Koster saat peresmian siaran TV digital dari Turyapada Tower, Desa Pegayaman, Buleleng, Jumat (18/4/2025).

Koster menegaskan, kehadiran Turyapada Tower bisa menggantikan posisi menara pemancar sinyal yang berserakan di Bali, baik BTS maupun TV digital.

Turyapada Tower kini sudah menjangkau 90 persen wilayah Buleleng dan sebagian Jembrana. Menara yang berdiri di ketinggian 1.636 meter di atas permukaan laut itu diharapkan memudahkan akses siaran TV digital dan layanan komunikasi, khususnya bagi warga di Bali utara.

Koster menyebut uji coba pemancar digital ini telah diawasi langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Hasilnya, jangkauan sinyal melampaui target studi kelayakan.

“Ini juga menjangkau Kecamatan Melaya, Kelurahan Gilimanuk. Dahulu nggak nangkap, sekarang sudah,” terang Koster.

Selain memiliki jangkauan luas, menara ini diklaim mampu bertahan hingga 500 tahun. Konstruksinya dirancang tahan gempa dengan struktur baja dan beton ganda yang telah diuji oleh tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Turyapada Tower kini sudah digunakan oleh sepuluh stasiun TV dari VIVA Group dan MNC Group. Ke depan, jumlahnya ditargetkan mencapai lebih dari 30 stasiun, termasuk Metro TV, TVRI, dan Nusantara TV.

“Kami berharap tahun ini semua sudah bergabung sehingga tower-tower yang berserakan di Bali bisa dirobohkan,” ujar Koster.

Pemprov Bali juga memberikan insentif berupa penggunaan gratis selama enam bulan masa uji coba. Setelah itu, biaya sewa akan mulai diberlakukan, yang nantinya menjadi sumber pendapatan daerah bagi Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.

Selain fungsi utamanya sebagai pemancar siaran TV digital, radio, dan seluler, kawasan Turyapada Tower juga disiapkan menjadi destinasi wisata baru di Bali utara. Di menara setinggi 10 lantai ini akan tersedia fasilitas seperti planetarium, restoran putar 360 derajat, skywalk, hingga jembatan kaca.

Pemprov Bali juga sedang menyiapkan pembangunan jalan baru menuju menara yang terkoneksi dengan shortcut Singaraja-Mengwitani. Proyek ini ditargetkan rampung pertengahan 2026.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyambut baik pengoperasian Turyapada Tower. Ia mengatakan Pemkab Buleleng akan menyiapkan Perda khusus untuk melindungi kawasan menara.

“Selain untuk menara komunikasi, Menara Turyapada ini akan dijadikan salah satu objek wisata, sehingga perlu diatur dengan Perda agar pembangunan di sekitarnya tidak menjadi liar,” jelas Sutjidra.

Menurutnya, kehadiran menara ini bukan hanya meningkatkan PAD dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tetapi juga membantu warga Buleleng mengakses siaran TV nasional tanpa parabola.

Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Turyapada Tower. Langkah ini diambil agar dana pembangunan sebesar Rp 600 miliar yang sudah digelontorkan bisa kembali.

“Saya akan menawarkan kepada pihak ketiga, siapa yang mau mengembalikan Rp 600 miliar itu, dia yang akan mendapatkan (hak pengelolaan Turyapada Tower),” kata Koster.

Namun, kerja sama ini tetap harus melalui skema profesional dan berbagi hasil dengan Pemprov Bali. “Setelah itu, pihak pengelola hasilnya bagi dua,” pungkasnya.

Gratis Sewa Selama Uji Coba

Menara Sekaligus Destinasi Wisata

Siapkan Perda Perlindungan

Rencana Dikelola Pihak Ketiga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *