Mataram –
Babak baru kasus gratifikasi ‘uang siluman’ di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat akan diadili di pengadilan.
Tiga tersangka itu ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat dan Ketua Komisi IV DPRD NTB; Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan politisi Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
“Iya, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (13/2/2026).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, turut membenarkan adanya pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut. Namun, jadwal sidang belum ditentukan.
“Belum ditentukan hari sidangnya,” ucap Kelik.
Kendati jadwal sidang belum ditentukan, hakim yang akan menjadi pengadil dalam kasus tersebut sudah ditunjuk. Dewi Santini selaku ketua hakim dengan anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tiga-tiganya sama semua majelisnya,” jelas Kelik.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram kasus tersebut dengan nomor perkara yang berbeda. Tersangka Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman alias IJU dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sedangkan Hamdan Kasim dengan nomor perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Dalam kolom barang bukti, muncul sejumlah nama anggota DPRD NTB yang menerima gratifikasi lengkap dengan nominalnya. Penerimanya adalah Marga Harun sebesar Rp 200 juta, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp 100 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, Salman Rp 150 juta, dan Hulaemi Rp 150 juta.
Selanjutnya, ada Wahyu Apriawan Riska dengan nominal Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp 200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, TGH Muliadi Rp 150 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, dan Harwoto Rp 170 juta.
Selain itu, dalam kolom barang bukti itu juga merincikan adanya kegiatan Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Item barang bukti terakhir tersebut menjelaskan nominalnya sebesar Rp 76 miliar yang berasal dari Nursalim. Ada juga tercantum salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) 2025 dari saksi H Salman.
Data SIPD pada Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Hj Rohani dan dokumen usulan SIPD atas nama Hj Nanik Suryatiningsih.
Kemudian, print out hasil reses 2025 pada SIPD RI (Anggota DPRD NTB yang baru). Data tersebut didapatkan dari Iswandi. Satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman. Bukti tersebut tercantum dari Nadirah Al Habsyi.
Barang bukti lainnya, yaitu salinan pesan WhatsApp tentang pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim. Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp 200 juta kepada penerima bernama Habib.
Selanjutnya, ada tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr Nursalim tentang pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025 pada 06 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan pada 9 Mei 2025.
Terakhir, tercantum dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satker Perangkat Daerah NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB yang didapatkan dari Nursalim.
Pertama, pada Dinas PUPR NTB, kegiatan yang dilampirkan dalam bentuk dokumen berupa penyelenggaraan infrastruktur pada pemukiman. Kemudian, ada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah kabupaten/Kota.
Masih pada Dinas PUPR NTB, terlampir kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer maupun sekunder pada Daerah Irigasi dengan luas mencapai ribuan hektare.
Selanjutnya, yang berkaitan dengan Distanbun NTB tercantum kegiatan penataan prasarana pertanian. Pada Dinas Pariwisata NTB terkait kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata. Kegiatan penyediaan perlengkapan jalan pada Dinas Perhubungan NTB dan kegiatan urusan penyelenggaraan PSU permukiman pada Disperkim NTB.






