Pendaftaran calon siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditolak Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai.
Fraksi Golkar DPRD Manggarai meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Wensislaus Sedan, mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Pelunasan PBB dalam Penerimaan Murid Baru tersebut.
“Fraksi Golkar memandang agar surat edaran itu dicabut dan batalkan,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai, Yoakim Yohanes Jehati, Jumat (27/6/2025).
Yoakim menilai kebijakan Disdikpora Manggarai mensyaratkan kewajiban melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 dalam penerimaan murid baru tidak tepat. Disdikpora Manggarai tidak seharusnya masuk dalam urusan PBB-P2 tersebut. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manggarai juga seharusnya tak melibatkan Disdikpora untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.
“Niat baik ini salah kamar. Dinas pendapatan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap PBB-P2 ini tidak harus melibatkan dinas pendidikan, tetapi mengoptimalkan peran kepala desa dan perangkatnya dalam menagih PBB-P2 ini kepada masyarakat,” terang Yoakim.
“Dinas pendidikan diimbau tidak terlalu jauh dan overlapping terhadap peran dan tanggung jawab dinas lain,” lanjut Yoakim.
Sekretaris Komisi A DPRD Manggarai yang membidangi urusan pendidikan ini mengingatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Hak itu tak boleh dibatasi, termasuk alasan tunggakan PBB-P2 orang tua siswa.
“Pendidikan adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun termasuk alasan tunggakan pajak orang tua murid,” tegas Yoakim.
“Fraksi Golkar meminta OPD terkait untuk mencari format lain dengan tidak mewajibkan peserta didik baru untuk melampirkan bukti pelunasan pajak,” tandas Yoakim.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran calon siswa TK, SD, dan SMP di Manggarai, NTT, wajib melampirkan bukti pelunasan PBB-P2. Syarat itu tertuang dalam SE Disdikpora Manggarai.
SE dengan nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Pelunasan PBB dalam Penerimaan Murid Baru tertanggal 24 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan. Wensislaus membenarkan SE tersebut.