Giri Prasta Sebut Perda Nominee Akan Atur Penindakan Pelanggaran WNA

Posted on

Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyebut Perda Nominee bukan hanya membatasi pelanggaran warga negara asing (WNA), tetapi juga mengatur penindakan secara langsung.

“Misalkan, ketika ada program di negara lain, dia (WNA) menggunakan (aplikasi) WeChat. Artinya, mereka bisa bertransaksi di negaranya. Maaf, kita belum ada program WeChat. Ketika dia buat villa misalkan di Bali, dia bisa transaksi dan ketika datang dia bilang bahwa itu adalah keluarganya,” ucap Giri di Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025).

Giri menyebut praktik semacam itu berdampak pada potensi hilangnya pajak, penanaman modal asing, hingga maraknya kawin kontrak. Selama ini, menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur penindakan secara tegas terhadap hal tersebut.

“Bali ini butuh tatanan karena kita kan mengikuti NKRI. Sekalipun tatanan itu biar kami inginkan terpola. Ketika tatanan sudah terpola, gerakan itu bagus. Semua ada dasar hukum karena kita mengadopsi daripada law investment, keberpihakan kita kepada peraturan perundangan,” ujarnya.

Dia menargetkan Perda Nominee bisa segera rampung. Saat ini, rancangan aturan itu tengah berproses bersamaan dengan pendataan yang sedang dilakukan pemerintah.

“Kami belum menghitung daripada persentase (progres Perda) karena ini persoalan Perda. Kajian akademis ini harus kita matangkan. Sekali Perda itu disahkan menjadi sebuah lembaran daerah itu kan dilakukan dan berlaku di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” kata Giri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *