Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 di Badung, Bali, khususnya wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara, masih menjadi sorotan pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11/2025). Masyarakat di wilayah pariwisata tersebut dilaporkan masih menggerutu atas kenaikan itu.
Fraksi Gerindra pun mendesak Pemkab Badung segera menyinkronkan kebijakan ini dengan regulasi pusat. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara meminta agar Pemkab Badung menyelaraskan penetapan NJOP dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Pemerintah diminta segera mensinkronisasikan kondisi ini dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat tentang larangan untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2026,” beber Puspa Negara, saat membaca pandangan umum fraksinya.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra, kata dia, mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, hingga ke tingkat UPTD yang sigap melayani kemudahan untuk penurunan PBB. Layanan itu juga termasuk penghapusan denda PBB bagi masyarakat yang melunasi tunggakan.
Menanggapi itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui adanya dinamika yang muncul terkait isu kenaikan pajak yang dinilai cukup tinggi oleh publik. Adi mengungkap banyak pemilik lahan nonkomersial yang sebelumnya tidak melaporkan statusnya sehingga dikenakan pajak dengan tarif komersial.
Adi Arnawa mengeklaim Pemerintah Badung sudah bertindak cepat mengatasi masalah ini dengan memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melalui seluruh UPTD untuk proaktif ‘jemput bola’ mendata ulang status kepemilikan lahan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan nonkomersial, termasuk lahan hunian nonkomersial maksimal 500 m2, lahan kosong, lahan pertanian, dan lahan hijau, bisa mendapatkan pengurangan PBB hingga 100%.
“Saya sudah perintahkan Kepala Bapenda, sudah bergerak, sehingga jemput bola, Kepala UPT masing-masing, Kepala UPT Badung Selatan, UPT Kuta, UPT Badung Utara sudah bergerak. Saya nihilkan itu, dan saya langsung kurangi sebagaimana memang regulasi yang ada,” ucap Adi menegaskan.
Untuk diketahui, kebijakan pengurangan PBB hingga 100% untuk lahan tertentu sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan tersebut sudah berlaku di Badung sejak 2012, saat diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012.
Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa penetapan kenaikan NJOP Badung tersebut dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mengingat harga pasaran objek pajak di kawasan pariwisata sangat tinggi.
Politikus PDIP itu berharap masyarakat dapat memanfaatkan ruang yang diberi Pemkab Badung, memastikan mereka mendapat keringanan yang maksimal. Komitmen ini juga mencakup penghapusan denda PBB bagi masyarakat yang melunasi tunggakan pajak mereka.
“Itu salah satu komitmen kami, mendukung bagi dan menyikapi daripada termasuk juga rekomendasi dewan kemarin terhadap kenaikan pajak ini,” pungkas Adi.
