Mataram –
Dalang pencurian ratusan bungkus rokok dan pakaian dihadiahi timah panas di betis sebelah kirinya. Pelaku bernama Abi Rizkiadiatama alias Abi (25), warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini melawan saat ditangkap.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (31/1/2026).
Pelaku ditangkap Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, NTB pada Sabtu pukul 01.30 Wita. “Saat itu pelaku sedang berada di depan salah ruko masyarakat,” ucap dia.
Aksi pencurian rokok itu terjadi di sebuah toko di wilayah Lingsar, Lombok Barat, NTB yang dilaporkan 10 Januari 2026. Ratusan bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai berhasil digondol pelaku.
Sedangkan pencurian pakaian itu terjadi di sebuah toko wilayah di Kota Mataram. Pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Kedua tempat itu Abi menjalankan aksinya bersama dua temannya, masing-masing berinisial IM dan MU. Keduanya berasal dari Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Rekannya sudah lebih dulu kami amankan sehari sebelumnya,” sebutnya.
Hasil interogasi, pelaku tidak hanya melakukan pencurian di dua tempat itu saja. Tetapi juga di pernah mencuri di sejumlah lokasi. Antaranya toko bangunan di Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
“Pelaku mengambil jang tunai sebesar Rp 31 juta,” ucap dia.
Selanjutnya di toko grosiran wilayah Lingsar, Lombok Barat. Di salon kecantikan wilayah Mataram. Toko grosir wilayah Narmada, Lombok Barat. “Pelaku mencuri 10 bungkus rokok dan empat tabung gas 3 kg,” ujarnya.
Pelaku kembali menjalankan aksinya di toko grosir wilayah Pemepek, Lombok Barat. Toko grosir di Kuripan, Lombok Barat. Toko baju di wilayah Mantang, Lombok Tengah. “Di Lombok Tengah itu pelaku mengambil anting yang diduga emas,” kata Dharma.
Abi juga melakukan aksi pencurian motor. Masing-masing di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dan di Mantang, Lombok Tengah.
“Pelaku ini menjalankan aksinya di 11 TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya turut disita polisi.
“Cukit, tang, obeng yang digunakan pelaku sudah kami amankan. Sisa barang hasil curian dan uang tunai juga telah kami amankan,” tandasnya.






