Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dipastikan akan tutup. Akibatnya, sebanyak 70 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ekonomi yang lesu dan penurunan daya beli diduga menjadi penyebab anjloknya penjualan produk Coca Cola di Bali. Walhasil, kapasitas produksi terus menurun. Kondisi ini terjadi sejak pandemi COVID-19 yang sampai sekarang belum sepenuhnya pulih.
Sebelumnya, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, Selasa (10/6/2025). Pertemuan itu membahas rencana penutupan operasional pabrik.
“Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu, bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025,” jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, saat dihubungi infoBali, Rabu (11/6/2025).
Eka menjelaskan total 70 orang yang di-PHK merupakan karyawan yang bertugas di dua lokasi, yakni pabrik di Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi.
“Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka, Denpasar. Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya,” beber Eka.
Eka memastikan perusahaan bersedia membayar hak-hak para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, nilai pesangon yang diberikan lebih besar dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selain hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon. Besarannya 6 kali upah ditambah BPJS ketenagakerjaan masih dibayar 10 kali sejak ditutup, diberikan kepada masing-masing pekerja,” pungkas Eka.