Gelapkan 9 Mobil, Wanita Penjual Babi di Karangasem Ditangkap [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang penjual babi di Karangasem, Bali, berinisial Ni Nengah S (29), dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sembilan mobil. Wanita itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Kubu.

Kapolsek Kubu AKP I Nyoman Sukarma mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Ni Nengah Wisni pada Senin (21/7/2025). Wisni melaporkan mobilnya yang dipinjam pelaku justru digadaikan ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/7/2025) dan telah ditahan di Polsek Kubu,” kata Sukarma, Minggu (27/7/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah penginapan di wilayah Mengwi, Badung.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sembilan unit mobil milik sembilan korban berbeda di wilayah Kecamatan Kubu. Beruntung, seluruh barang bukti mobil berhasil diamankan di wilayah Karangasem dan Singaraja.

Modus pelaku adalah meminjam mobil dari korban, lalu menggadaikannya ke pihak lain tanpa seizin pemilik. Semua korban pun mengalami kerugian akibat aksi pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, termasuk yang sudah dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan orang lain dalam hal meminjamkan suatu barang. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Joseph.

Modus pelaku adalah meminjam mobil dari korban, lalu menggadaikannya ke pihak lain tanpa seizin pemilik. Semua korban pun mengalami kerugian akibat aksi pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, termasuk yang sudah dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan orang lain dalam hal meminjamkan suatu barang. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Joseph.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *