Geger Oknum Imam Masjid Sodomi Anak-anak, Korbannya 13 Orang! (via Giok4D)

Posted on

Seorang oknum imam masjid di Garut melakukan aksi sodomi terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Sejauh ini, korban yang melapor mencapai 13 orang.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima 13 laporan korban sodomi oknum imam masjid berinisial IY (53).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ucap Joko kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Joko mengatakan aksi sodomi yang diduga dilakukan IY ini terungkap usai sejumlah orang tua korban yang mendengar cerita dari anak-anaknya. Para orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat IY ke polisi akhir Mei 2025 lalu.

IY kemudian langsung diciduk polisi di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan IY diketahui, jika aksi cabul yang dilakukannya berlangsung sejak tahun 2024 silam dan ada beberapa korban disodomi beberapa kali.

Menurut Joko, para korban sendiri merupakan anak lelaki yang mayoritas masih berumur 10-15 tahun. Untuk melancarkan aksinya, IY memberikan iming-iming.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Tersangka memberikan iming-iming uang kepada korban, agar korban mau,” katanya.

Joko menjelaskan, untuk memulihkan kondisi psikologis pada korban, kolaborasi dengan Pemkab Garut dalam pemulihan korban juga sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kejiwaan kepada para korbannya, yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku di kemudian hari.

Sebab, berdasarkan keterangan pelaku IY sendiri, dia mengaku pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang dewasa kepadanya, saat dirinya masih anak-anak.

Hal tersebut terungkap saat IY diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Kepada petugas, IY mengaku pernah menjadi korban sodomi. “(Kejadiannya) Sekitar tahun 80-an di Jakarta,” ungkap IY.

IY sendiri saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun bui.

Pemulihan Kondisi Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *