Kupang –
Seorang mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang berinisial LSL (22) dilaporkan menganiaya sekaligus membakar sepeda motor milik temannya saat dalam pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (31/1/2026) malam.
“Kasus tersebut melibatkan sesama melibatkan mahasiswa asal kampus IAKN Kupang,” ujar Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah kepada, Minggu (1/2/2026).
Fery menjelaskan, kejadian bermula saat korban MAL (22) bersama temannya ACT (21) berboncengan sepeda motor untuk membeli rokok ke sebuah kios. Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan LSL.
Saat itu, LSL memanggil MAL. Begitu MAL berhenti, LSL langsung menganiaya korban secara berulang kali sebelum kemudian pergi meninggalkan lokasi. MAL lalu kembali ke kosnya di kawasan Gracio, RT 06, RW 02, Kelurahan Naimata.
Tak lama berselang, LSL kembali mendatangi kos korban dan menjemput MAL dengan dalih ingin menyelesaikan persoalan di tempat kosnya. Namun, di tengah perjalanan, LSL justru mengajak korban berkelahi.
Mendengar ajakan tersebut, MAL melompat dari sepeda motor dan berteriak agar persoalan itu diselesaikan di kantor polisi. MAL kemudian langsung mendatangi Polsek Maulafa untuk membuat laporan.
Saat MAL masih berada di Polsek Maulafa untuk melapor, LSL kembali mendatangi kos korban. Karena tidak menemukan MAL, LSL meluapkan amarahnya dengan merusak dan membakar sepeda motor milik ACT yang terparkir di lokasi.
Api sempat membakar bagian depan sepeda motor, namun tidak meluas. Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Maulafa langsung mendatangi lokasi dan mengamankan LSL. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk diperiksa.
Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
“Setelah kami mempertemukan para pihak dan melakukan pendekatan yang mendalam, tercapai kesepakatan damai. Kedua korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian,” jelas Fery.
Dalam mediasi tersebut, LSL bersedia memperbaiki sepeda motor milik ACT yang dirusak. Selama proses perbaikan berlangsung, ACT menggunakan sepeda motor milik LSL.
“Proses perdamaian itu tidak ada paksaan dari kepolisian atau pihak mana pun. Kami juga meminta masyarakat agar segera melapor bila mengalami dan menemukan gangguan kamtibmas,” pungkas Fery.
