Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menempuh kasasi atas putusan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC). Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB sebelumnya memperberat hukuman tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Langkah kasasi ini diambil lantaran gedung LCC diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk kemudian dilelang. Jaksa menilai bangunan tersebut seharusnya dikembalikan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
“Kasasi (berkaitan) gedungnya, soal barang bukti. Masak lahannya saja (milik Pemkab), tapi gedungnya nggak?” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (23/12/2025).
Terdakwa dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Mereka adalah bekas Bupati Lombok Barat, Zaini Arony; mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azriel Sopandi; dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Gedung LCC yang diserahkan ke Bank Sinarmas itu tercantum dalam putusan banding terdakwa Lalu Azril Sopandi. Hakim dalam putusan banding menetapkan gedung atau bangunan LCC yang berdiri di atas tanah sertifikat hak guna bangunan (HGB) 01 seluas 47.921 meter dikembalikan ke PT Bank Sinarmas TBK Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar pinjaman atau utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Jaksa tidak terima dengan keputusan hakim tingkat banding terkait gedung itu. “Berkaitan dengan barang bukti (alasan kasasi), soal hukumannya tidak,” imbuh Zulkifli.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukuman ketiga terdakwa dalam kasus ini. Adapun, Lalu Azril divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan. Lalu Azril awalnya dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Isabel Tanihaha pada putusan tingkat banding divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun.
Isabel Tanihaha awalnya dihukum pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 400 juta subsider lima bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Sedangkan, Zaini Arony dihukum pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan saat vonis banding. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram semula menjatuhkan pidana penjara kepada Zaini Arony selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa tidak terima dengan keputusan hakim tingkat banding terkait gedung itu. “Berkaitan dengan barang bukti (alasan kasasi), soal hukumannya tidak,” imbuh Zulkifli.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukuman ketiga terdakwa dalam kasus ini. Adapun, Lalu Azril divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan. Lalu Azril awalnya dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Isabel Tanihaha pada putusan tingkat banding divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun.
Isabel Tanihaha awalnya dihukum pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 400 juta subsider lima bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Sedangkan, Zaini Arony dihukum pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan saat vonis banding. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram semula menjatuhkan pidana penjara kepada Zaini Arony selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.






