Mataram –
Seorang pria berinisial JR, pekerja rental PlayStation di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria 24 tahun itu menggasak delapan unit playstation dan puluhan stick tempatnya bekerja.
JR berasal dari Rasanae, Kota Bima, NTB. JR ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Sumbawa, NTB, pada Sabtu (7/2/2026) malam.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam sejak laporan masuk ke Polsek Selaparang,” kata Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, Minggu (8/2/2026).
Zulharman menjelaskan JR merupakan salah satu karyawan di rental PlayStation tersebut dan memegang kunci ruko. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan JR untuk melancarkan aksinya.
JR membawa kabur sebanyak delapan unit playstation, 24 stick playstation, satu laptop, satu master game, serta beberapa alat pertukangan.
Delapan playstation itu sudah dijual dengan harga Rp 3 juta. Sementara barang curian lainnya belum dijual.
“Pengakuannya, uangnya digunakan untuk makan-makan,” sebutnya.
JR diamankan di Kabupaten Sumbawa setelah koordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Selaparang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diamankan oleh petugas. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan,” tandasnya.






