Gaji PPPK Tak Terpengaruh meski Dana TKD Pemkot Mataram Dipotong Rp 370 M

Posted on

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pada 2026 tak terpengaruh meski ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dana TKD untuk Pemkot Mataram dipotong sebesar Rp 370 miliar oleh pemerintah pusat.

“Untuk belanja pegawai, wajib kami penuhi, kami sudah amankan belanja pegawai (pascapemangkasan TKD di 2026). PPPK penuh maupun PPPK Paruh Waktu (sudah kami amankan penggajiannya) untuk 13 bulan ke depan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, Senin (20/10/2025).

“Jadi, sudah kami anggarkan (semua PPPK penuh maupun PPPK Paruh Waktu) di 2026 karena itu permintaan dan arahan dari kementerian (agar mengamankan terlebih dahulu soal penggajian pegawai),” sambung Ramayoga.

Menurut Ramayoga, Pemkot Mataram telah mengantisipasi anggaran di luar penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, di antaranya gaji ke-13 hingga tunjangan hari raya (THR). Namun, Pemkot Mataram belum mengetahui ada pemberian tunjangan dan THR atau tidak terhadap PPPK Paruh Waktu.

Jika ada pemberian gaji ke-13 dan THR, tutur Yoga, Pemkot Mataram akan mencoba memetakan kebutuhannya. “Kalau tidak salah, kemarin kami coba petakan (secara) kasar, sekitar Rp 40 miliar sampai Rp 56 miliar. Itu angka kasarnya dan itu untuk 13 bulan,” beber Ramayoga.

Selain itu, Ramayoga juga menyikapi PPPK yang memperoleh gaji di bawah Rp 1,5 juta. Ia memastikan Pemkot Mataram akan mengambil langkah.

“Kan ada beberapa PPPK yang masih memperoleh gaji di bawah Rp 1,5 juta. Kalau yang memperoleh di atas Rp 1,5 juta, akan kami tetap dipertahankan. Karena di surat edaran itu, paling tidak memperoleh penghasilan sama seperti yang diperoleh tahun berjalan,” jelas Ramayoga.

Diberitakan sebelumnya, pemangkasan dana TKD dari pusat ke Pemkot Mataram bertambah Rp 100 miliar. Walhasil, pemangkasan dana TKD yang awalnya sebesar Rp 270 miliar menjadi Rp 370 miliar.

“TKD kita (kembali dipangkas jadi) Rp 370 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, di kantornya, Senin (20/10/2025).

Penambahan pemangkasan dana TKD sebesar Rp 100 miliar kali ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). Alwan menegaskan Pemkot Mataram akan memangkas beberapa rencana belanja seusai dana TKD dipotong lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *